arusmahakam.co, Samarinda – Pelaporan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kini bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan ini bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim).
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129. Ada enam jenis layanan, yakni layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.
Layanan ini merupakan implementatif Kementerian PPPA dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yakni penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim), Kholid Budhaeri mengatakan jika layanan ini bisa mempermudah pelaporan masyarakat dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan ini juga bisa diakses masyarakat Kaltim yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Layanan ini untuk mempermudah aduan masyarakat. Bagi masyarakat Kaltim juga bisa menghubungi SAPA 129 tersebut jika di daerahnya memang belum memiliki UPTD PPA, ucapnya.
Nantinya, jika masyarakat Kaltim melapor akan terhubung oleh petugas layanan hotline yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), lalu laporan tersebut akan diteruskan ke UPTD PPA atau OPD terkait di daerah asal aduan.
“Misalnya masyarakat yang melaporkan orang Kaltim, nantinya dari SAPA 129 itu akan merekomendasikan ke provinsi juga. Baru nanti bisa direkomendasikan UPTD Kaltim ke UPTD Kabupaten/kota lainnya. Semisal terjadi di Balikpapan ya nanti direkomendasikan ke UPTD PPA Balikpapan,” terang pria yang akrab disapa Kholid ini.
Memang dalam prosesnya, lanjut Kholid, pelaporan masyarakat akan sedikit memakan waktu. Sebab, adanya alur pelayanan yang direkomendasikan dari Kementerian PPPA ke UPTD PPA di daerah. Namun sisi baiknya, aduan masyarakat juga langsung dimonitoring oleh Kementerian PPPA. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bisa turut serta dalam pendampingannya.
“Laporan itu juga dimonitoring oleh pusat. Kementerian PPPA juga bisa turun pendampingan bersama provinsi atau kabupaten/kota setempat. Cuma kan prosesnya lebih panjang itu, karena kan berjenjang. Kalau mau cepat bisa langsung ke UPTD PPA setempat,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)