arusmahakam.co, Samarinda – Layanan pasca penanganan kasus menjadi upaya perlindungan secara menyeluruh bagi korban tindak kekerasan perempuan dan anak yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim). Layanan ini pun diberikan pada keluarga korban.
Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri menjelaskan dalam pelayanan pasca penanganan kasus akan dibagi menjadi dua bagian, yakni rehabilitasi dan reintegrasi. Hal ini dilakukan agar korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik secara hukum, fisik dan psikologis. Sehingga, korban kekersan bisa melanjutkan kehidupan tanpa adanya persaan tertekan atau masalah psikologis.
“Pasca pelayanan juga ada. Kami ada rehabilitasi dan reintegrasi. Dalam hal penanganan kasus mungkin bida kita hentikan tapi kalau rehab nggak bisa (dihentikan),” ujar Kholid Budhaeri.
Lamanya layanan yang diberikan tergantung kebutuhan korban atau pasien. Jika korban mengalami trauma berat maka penganan yang diberikan tentunya akan memakan waktu yang lebih lama. Terutama jika masalah yang menimpa korban terbilang kompleks. Layanan trauma healing pun tak hanya sampai di ranah UPTD PPA Kaltim saja. Jika dirasa masih perlu pendampingan maka bisa dirujuk ke Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga).
“Untuk lama waktunya nggak bisa kita pastikan diawal tergantung kebutuhan korban. Kalau permasalahannya kompleks dan korban kondisinya trauma berat yah bisa semakin lama. Di UPTD PPA Kaltim ada yang pelayanan pasca kasus sampai 6 bulan” imbuhnya.
Selama pelayanan pasca penangan kasus pun kondisi sekitar akan diperhitungkan UPTD PPA Kaltim. Apakah kondisi korban sudah bisa kembali seperti sediakala hingga kondisi dalam keluarga korban sudah dalam suasan kondusif. Hal itu untuk memastikan keamanan korban dan mencegah terulangnya kembali kasus yang dialami. Sedangkan bagi keluarga atau kerabat korban juga akan mendapatkan layanan pasca kasus korban. Dimana keluarga korban bisa melakukan konseling terkait permasalahan korban.
“Dan selama pelayanan pasca kasus itu juga dikroscek. Kami tanya juga ke tetangga apakah ada tindak kekerasan lagi atau tidak. Layanan konseling juga bisa diterima semua masyarakat tak hanya untuk korban saja, kerabat atau sanak saudaranya korban mau mendapatkan bimbingan konseling bisa saja datang ke sini (UPTD PPA Kaltim),” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)