KEMENTERIAN PPPA SIAP BAHAS RUU KIA BERSAMA DPR

RUU ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak

arusmahakam.co, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) kini tengah dibahas bersama DPR RI.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan, Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU KIA secara lebih mendalam dan menyeluruh.

RUU ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak, termasuk sebagai upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi, stunting, serta berbagai permasalahan lainnya.

“Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR RI untuk penyusunan RUU KIA. Kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi, sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar Menteri PPPA.

Sebelumnya, KemenPPPA sebagai leading sector penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA telah melakukan dialog dan konsultasi bersama lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya.

DIM RUU KIA telah selesai dan diparaf oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan Presiden RI pada Agustus 2022 lalu.

“Dari sisi sistematika, Pemerintah mengajukan DIM yang terdiri dari VIII BAB dan 41 pasal. Dari sisi substansi, Pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur antara lain Hak dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Data dan Informasi; Pendanaan; serta Partisipasi Masyarakat,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, melalui DIM yang telah disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah tidak hanya memperhatikan pemenuhan hak ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus.

“Agar mereka memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menteri PPPA. (adv/bos/DKP3A)