KM ditangkap Polisi

Arusmahakam.co, Tenggarong – Kabar tak menyenangkan berhembus dari DPRD Kutai Kartanegara, Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial KM, dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Oknum angggota dewan tersebut diamankan pada saat melakukan kunjungan kerja di Blitar, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid membenarkan jika ada anggotanya yang berkunjung ke Blitar untuk menghadiri kegiatan. Namun soal penangkapan tersebut, Abdul Rasyid meminta agar menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

“Kita tunggu saja dari pihak kepolisian. Kalau anggota DPRD memang ada kegiatan di Blitar. Ada komisi II, kegiatan di Blitar ke tempat Bung Karno (Soekarno).” Papar Rasyid

Informasi sementara, KM diamankan karena dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tahun 2017 silam.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Darmo Wijoyo menyatakan jika berkas KM yang ditangkap polisi telah dinyatakan lengkap atau P21.

Darmo Wijoyo, Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.

Darmo mengungkapkan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap pada Rabu (20/7/2022) lalu. Pihaknya pun sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Kukar. “Ini tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik untuk tahap duanya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti,” Ungkapnya.

Sebagai informasi, KM yang saat ini menjabat sebagai anggota DRPD terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu. Dimana, kasus pemalsuan dokumen tersebut terjadi pada 2017 lalu.

Kasus tersebut juga melibatkan nama lain, yaitu DY yang pada saat itu menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Sebulu dan Ir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). DY yang dijerat pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.

Saat ini DY sudah menyelesaikan masa hukumannya itu. Sedangkan KM dan IR masih belum jelas putusan pengadilannya.

Diketahui, surat yang dipalsukan adalah surat tanah. Waktu itu terjadi jual beli tanah di Giri Agung, Sebulu dengan PT Jembayan Muarabara (JMB). Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu. Ada sekitar 50-an dokumen yang diduga dipalsukan tersangka KM, IR, dan DY hingga mereka dijadikan tersangka.

Namun saat itu hanya kasus DY yang ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegak hukum. Sementara peran IR juga KM belum diusut. (mls/amc)