NewsRegional

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEMANUSIAAN KALTIM DESAK BEBASKAN 12 PEJUANG MASYARAKAT ADAT

Mereka juga mengecam penangkapan paksa atas 12 pejuang masyarakat adat kampung Dingin, Kubar

arusmahakam.co, Samarinda – Kembali terjadi upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan sungai dari kerusakan tambang. Peristiwa itu terjadi di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada sabtu, 25 Maret 2023. Hal itu di ungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kalimantan Timur (Kaltim) pada siaran rilisnya (04 April 2023)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim yang terdiri dari AMAN Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Timur, POKJA 30, Perkumpulan NURANI PEREMPUAN, YLBHI-LBH Samarinda, JATAM Kalimantan Timur, JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur, JPIC Kalimantan, SILABAN & PARTNERS, KKP-KEUSKUPAN AGUNG Samarinda dan KIKA Kaltim menyerukan solidaritas untuk Mengecam tindakan represif Kepolisian Resor Kutai Barat dan menangkap paksa serta menetapkan status sebagai tersangka warga Masyarakat Adat Kampung Dingin dan beberapa Aktivis Pejuang HAM serta Pengacara Pendamping dalam rangka memperjuangkan haknya.

selanjutnya Koalisi juga Mengecam upaya-upaya beberapa pihak yang menekan korban di dalam tahanan dan memaksa agar mereka menerima perdamaian dengan syarat kasus dihentikan dengan tidak boleh menuntut hak yang selama ini mereka perjuangkan dan mendesak Kepolisian untuk membebaskan dan mencabut status tersangka 14 (empat belas) orang yang masih ditahan oleh Kepolisian Resor Kutai Barat serta terakhir Cabut izin operasi PT. Energi Batu Hitam yang berada di wilayah masyarakat hukum adat Kutai Barat

Menurut rilis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim, aparat kepolisian menangkap paksa 12 pejuang masyarakat adat kampung Dingin, satu anak dibawah umur dan satu orang advokat selaku kuasa hukum masyarakat tanpa surat perintah penangkapan.

Menurut narahubung, Saiduani Nyuk yang juga merupakan Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menyatakan bahwa Tindakan kriminalisasi oleh Kepolisian yang diduga didalangi perusahaan ini adalah bukti ancaman terhadap kehidupan damai masyarakat di dua Kecamatan lainnya, yakni Muara Lawa dan Siluq Ngurai. Kerusakan lingkungan akibat tambang yang telah terjadi dan paling parah berada di kampung Dingin dan Lotaq di Kecamatan Muara Lawa.

Baca juga:  UPTD PPA PASTIKAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERPENUHI

“”Mereka ditersangkakan akibat mempertahankan hak atas tanah dan sungai serta ruang hidup mereka dari kerusakan industri ekstraktif batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH),” ungkapnya

Polres Kutai Barat menjerat seluruh pejuang tersebut menggunakan pasal 162 Undang-undang Minerba, karena dianggap menghalang-halangi dan merintangi kegiatan usaha pertambangan, ini adalah pasal pahit kriminalisasi terhadap rakyat pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup. Menurut Saiduani pasal ini merupakan pasal yang mengecewakan Pejuang HAM dan lingkungan hidup

“Perjuangan mempertahankan tanah dan sungai oleh masyarakat adat Kampung Dingin bukanlah tindakan kejahatan, apalagi merintangi aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan masyarakat adat” Ujarnya.

Sementara itu, beberapa tersangka diantaranya disangkakan juga dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, akibat masyarakat adat yang membawa alat tradisional Mandau saat berada di atas tanah dan kebun mereka.

“Undang-Undang tersebut sangat tidak relevan jika diterapkan di Kalimantan Timur terkhusus di Kabupaten Kutai Barat, sebab mandau merupakan salah satu bagian dari budaya dan tradisi masyarakat adat serta sebagai pusaka warisan leluhur, bahkan dalam pertunjukan tarian maupun sebagai peralatan yang biasa dibawa kemana-mana dalam pertemuan publik maupun beraktivitas di wilayah adat.” Tegas Duan.

Dikesempatan yang lain, Buyung Marajo dari Pokja 30 Samarinda menyatakan bahwa penangkapan semena-mena ini adalah ancaman laten bagi perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang. Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan sangat rentan dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dengan berbagai bermacam dalil yang dipaksakan.

“Patut diduga upaya ini untuk melanggengkan perusahaan yang merusak lingkungan dan telah melakukan pelanggaran HAM berupa perampasan hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat adat.” Jelas Buyung.

Baca juga:  KEMENTERIAN PPPA SIAP BAHAS RUU KIA BERSAMA DPR

Buyung juga mempersoalkan mengenai mandau yang menjadi dasar penangkapan serta upaya kriminalisasi akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat di Kalimantan timur

“Di masa depan puluhan ribu orang asli Kalimantan Timur akan bersiap ditangkap secara massal, karena hampir seluruh masyarakat dayak menyimpan mandau di rumah-rumah.” Papar Buyung (mls/red/pr)

Related Articles

Back to top button