Komisi I Bahas PTSL dengan Dinas Pertanahan
Arusmahakam.co, Samarinda – Persoalan lahan di Samarinda ternyata belum rapi secara keseluruhan. Komisi I DPRD Samarinda pun meminta agar Badan Pertanahan bisa merapikan masalah ini.
Persoalan ini dibahas dalam hearing terkait pelayanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada, Kamis (8/6/2023) siang. Pertemuan yang digelar bersama Dinas Pertanahan Samarinda tersebut digelar di ruang rapat gabungan DPRD Samarinda.
Dalam pertemuan itu, Komisi I mendapat laporan kendala dalam pelayanan PTSL. Terutama untuk lahan yang memiliki surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) yang berkisar pada tahun 1980-an dan 1990-an. “Ada beberapa warga yang mengeluhkan ada kendala untuk mengubah legalitas kepemilikan lahannya lewat PTSL. Karena banyak coba kami cari tahu apa kendalanya dalam hearing itu,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal.
Lahan dengan kepemilikan SPPT tahun 1985,1989, serta 1995 memang ada kendala tumpang tindih dan perlu adanya mediasi antar pemilik surat tersebut. Joha melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari instansi terkait soal kendala yang dihadapi. Rerata persoalannya tidak jauh berbeda dari apa yang dikeluhkan masyarakat selama ini. “Sudah ada penjelasan apa saja kendala-kendala yang dikeluhkan. Sejauh ini diambil cara lewat mediasi,” paparnya.
Namun, upaya mediasi harus berpatokan atas aduan masyarakat ke BPN. “Jadi harus diadukan dulu ke mereka (BPN, red) baru bisa dimediasi dan dicarikan titik temu,” katanya. Karena persoalan lahan ini sedikit rumit, dewan pun berencana untuk kembali mencari tahu seperti apa verifikasi awal yang ditempuh di lapangan saat menerbitkan SPPT tersebut. “Masih perlu ditelusuri lebih dalam. Bakal ada hearing lanjutan,” singkatnya. (adv/bct)