KPK Keberatan Lakukan Rekomendasi Ombudsman Terkait TWK

Arusmahakam.co, Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ombudsman semestinya menolak atau menghentikan pemeriksaan atas laporan pegawai KPK terhadap dugaan maladministrasi dalam alih status pegawai KPK.

Ia beralasan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman yakni Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 sedang diuji di Mahkamah Agung. Perkom ini merupakan landasan bagi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Selain itu, kata Ghufron, pegawai KPK tidak memiliki hak atau legal standing karena bukan masyarakat penerima layanan publik dari lembaga antirasuah.

“Kalau ada pemeriksaan terhadap materi yang sama, secara fungsional itu mengganggu kebebasan hakim dalam memberikan putusan,” jelas Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menambahkan lembaganya juga menilai pembuatan peraturan alih status pegawai KPK bukan perkara publik dan urusan internal KPK. Menurutnya, urusan internal tersebut dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara jika ada yang ingin mempersalahkan aturan tersebut.

Ia juga menyebut pendapat Ombudsman yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan bertentangan dengan dokumen dan keterangan saksi.

“Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK,” tambah Ghufron. (Voi)