Lahan Bekas Puskib Balikpapan Harus Ada Kejelasan

Samarinda, arusmahakam.co – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane menuntut agar ada kejelasan terkait pemanfaatan lahan Puskib yang seharusnya sudah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS). Sayangnya  janji terkait keputusan pemanfaatan lahan pada tahun sebelumnya belum terealisasi.

“Kita lihat saja, PT MBS secara verbal akan memutuskan akhir tahun ini, setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan, lanjut tidak, stop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja,” di Gedung DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

Namun, ada cahaya harapan baru ketika Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melakukan kunjungan ke lokasi lahan bekas Puskib pada 11 Oktober 2023. Akmal Malik merekomendasikan agar lahan ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk dijadikan kawasan pendidikan terpadu.

Menurut Akmal Malik, rencana pembangunan supermall tidak tepat, terutama jika melibatkan beberapa rumah warga sekitar yang terdampak saat pertama kali pembongkaran bangunan Puskib. Ia mengusulkan, “Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA.”

Politisi PPP ini juga mengusulkan penggunaan lahan bekas Puskib untuk membangun kantor Polsek dan Koramil di Kecamatan Balikpapan Tengah, mengingat saat ini mereka masih menumpang di kecamatan lain. “Kawasan eks Puskib saat ini menjadi kawasan tak berpenghuni. Tentu hal ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi karena pemanfaatan aset daerah harus untuk kemaslahatan masyarakat,” tambahnya. (advdprdkaltim/waw)