LAKUKAN PEMBINAAN AGAR ABH TIDAK ULANGI PELANGGARAN HUKUM KEMBALI

Penuhi Hak ABH. Mulai dari hak identitas, hak kesehatan, hak partisipasi dan hak pendidikan.

arusmahakam.co, Samarinda – Pembinaan dan pemenuhan hak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi tindakan melanggar hukum kembali terulang.

Pendampingan dan pemenuhan ABH ini pun dianggap penting. Sebab, mereka adalah generasi penerus bangsa yang perlu dibimbing ke arah lebih baik lagi sehingga tidak kembali mengulang perbuatan yang melanggar hukum. Pendampingan yang akan diberikan berupa pendampingan psikologis sebagai upaya rehabilitasi ABH agar lebih berpandangan positif.

“Ini juga untuk antisipasi perbuatan melanggar hukum lagi ke depannya. Ini juga sebagai langkah rehabilitasi ABH,” terang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri.

Kholid juga menjelaskan bahwa ABH bisa saja nantinya akan diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dimana ABH akan mendapatkan pemenuhan haknya. Mulai dari hak identitas, hak kesehatan, hak partisipasi dalam pembangunan, dan yang utama adalah hak pendidikan.

“Bagi pelaku (ABH) yang merupakan anak di bawah umur, bisa juga diserahkan ke lembaga lain. Bisa ke panti sosial, bisa juga ke Bapas atau LKPA. Nantinya haknya tetap akan dipenuhi,” terangnya.

Pembinaan dan pemenuhan Hak ABH ini juga sejalan dengan upaya pemerintah yang telah memperkuat peraturan untuk penanganan dan pemenuhan hak anak binaan di LPKA, yaitu dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). ABH pun nantinya bisa diberikan pelatihan dan pembinaan karakter sebagai bekal hidup di masa mendatang.

“Mereka (ABH) akan tetap diberikan pendidikan, mereka juga akan diajarkan keterampilan bekerja. Supaya mereka semua bisa berdaya, supaya mereka tidak terjerumus lagi agar masa depannya lebih cerah,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)