LAPOR SAPA 129, UPTD PPA KALTIM: MEMASTIKAN SELURUH PELAKU BISA DIPROSES HUKUM
Bukan Hanya Sebatas Hotline, Namun Jadi Alat untuk Menindak Pelaku Kekerasan
arusmahakam.co, Samarinda – Melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, masyarakat bisa melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan ini dapat diakses dan dijangkau seluruh masyarakat Indonesia melalui 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.
Layanan yang merupakan implementatif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 ini menjadi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, hadirnya SAPA 129 bukan hanya sebatas hotline aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak saja. SAPA 129 juga menjadi alat untuk menindak para pelaku yang juga merupakan orang berpengaruh di daerah. Sebab, tak dipungkiri Kholid, jika selama ini masih ada saja pelaku yang susah diproses hukum atau bisa disebut kebal hukum, dikarenakan dianggap sebagai tokoh masyarakat setempat.
“Ini juga berkaitan dengan orang berpengaruh di daerah yang sulit tersentuh hukum di daerah. Nanti yang bersangkutan (korban) bisa (melapor) melalui SAPA 129, yang nantinya akan mengkondisikan agar bisa tetap diproses hukum. Karena kan beberapa kasus kan jika hanya orang daerah yang menangani, orang itu (pelaku) kan nggak tersentuh (terjerat hukum),” sebut Kholid.
Adanya layanan ini, lanjut Kholid, sejatinya menjadi angin segar bagi para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain mempermudah pengaduan, layanan ini juga sebagai alat untuk menindak pelaku yang dalam tanda kutip bisa dikatakan kebal hukum. Sebab, aduan masyarakat melalui SAPA 129 akan dimonitoring oleh Kementerian PPPA. Bahkan Kementerian PPPA juga bisa turun tangan dalam pendampingan kasus.
“Laporan itu juga dimonitoring oleh pusat. Kementerian PPPA juga bisa turun pendampingan bersama UPTD Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat. Sehingga, ini juga bisa dianggap memastikan seluruh pelaku bisa diproses hukum,” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)