AdvetorialDPRD PROVINSI KALTIM

M Udin Tegaskan Lubang Tambang Wajib Direklamasi

banner dprd kaltim

Samarinda, arusmahakam.co – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin, menekankan pentingnya menjalankan kewajiban reklamasi dalam setiap aktivitas pertambangan.

Menurut  Udin, wajib bagi seluruh aktivitas tambang untuk melakukan reklamasi, tetapi seringkali dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), terdapat sejumlah void yang tertinggal. Jumlah void ini biasanya disetujui berdasarkan pertimbangan besarannya, namun, peruntukannya menjadi perhatian utama.

Masalah muncul ketika jumlah material yang diperlukan untuk melaksanakan reklamasi tidak cukup tersedia. Ini mengakibatkan adanya void yang tidak dapat diisi sesuai dengan rencana. Udin menyoroti bahwa, dalam beberapa kasus, masyarakat juga meminta kegiatan reklamasi, termasuk ketika terkait dengan aspek seperti pasokan air bersih atau pemberdayaan perikanan.

“Permintaan masyarakat mengenai reklamasi perlu dipertimbangkan. Pertanyaannya adalah, apakah void yang tertinggal akan tetap menjadi void atau akan ditambah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat?” terangnya.

Void yang ditinggalkan tanpa tujuan yang jelas dapat menjadi masalah serius di masa depan. Oleh karena itu, Udin menekankan pentingnya memastikan bahwa void yang tertinggal harus difungsikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Contoh konkritnya adalah permintaan di wilayah Bontang, di mana masyarakat menginginkan pasokan air bersih.

Selain itu, Udin juga meminta kajian yang menyeluruh, termasuk dari lembaga seperti Universitas Mulawarman (Unmul) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), untuk memastikan void yang ditinggalkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, Udin mengingatkan bahwa semua kegiatan tambang harus dilaporkan dan diajukan, terutama jika untuk kepentingan masyarakat. Udin mendesak pihak terkait untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

“Harus dipastikan bahwa izin tambang yang terkait dengan void tersebut ditangani secara benar oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (advdprdkaltim/waw)

Baca juga:  Psikolog: Pelaku Bullying Jangan Dibiarkan, Bisa Jadi Kriminal

Related Articles

Back to top button