MANAJEMEN KASUS BANTU KINERJA UPTD PPA KALTIM

Untuk Membantu Memantau Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.

arusmahakam.co, Samarinda – Manajemen kasus dianggap membantu memantau maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, manajemen kasus juga membantu kinerja dari UPTD PPA Kaltim.

Dari data UPTD PPA Kaltim selama Januari sampai Oktober 2022 terdapat 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.

Terdiri dari kasus hak asus anak, KDRT fisik, psikis, penelantaran rumah tangga, penganiaayaan, pengancaman penyebaran foto vulgar, penelantaran hak anak, kekerasan seksual tehadap anak, penganiayaan ringan, penyalahgunaan NAPZA, perselingkuhan, dikeluarkan dari sekolah, kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual terhadap anak, bullying anak, prostisusi anak TPPU, dan anak berhadapan dengan hukum.

Kasus kekerasan ini tak cuma terjadi di Samarinda. Bahkan ada rujukan dari daerah lain. Seperti Yogyakarta, Kalsel, Jakarta, Kabupaten Enrekang Sulawaesi Selatan, Bontang, Kutim, Kubar, Kukar, Bekasi Jawa Barat, Mahulu dan Tarakan.

Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri mengatakan permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual selalu menjadi perbincangan serius, baik itu perempuan dan anak. Dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa dan menjadi sorotan internasional.

Manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespons kompleksitas permasalahan tersebut. Permasalahan ini menuntut UPTD PPA untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada.

“Adapun tujuan diselenggarkannya kegiatan ini adalah agar klien ata korban kekerasan mendapat pelayanan yang dibutuhkan secara koordinasi, efektif, dan efisian,” ungkap Kholid.

Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini para peserta memahami pentingnya manajemen kasus dalam sistem perlindungan perempuan dan anak.

“Para peserta memahami konsep manajemen kasus dan mempraktikan proses manajemen kasus dan para peserta menerapkan etika praktik dalam manajemen kasus,” tandas Kholid (adv/bos/DKP3A)