arusmahakam.co, Tenggarong – Tingginya biaya dalam penanganan proses perkara hukum serta tidak semua lapisan masyarakat memahami proses penyelesaian perkara hukum menjadi salah satu faktor kendala warga ketika dihadapkan pada persoalan hukum.
Pembahasan itulah yang diangkat dalam sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) No. 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang digelar di Desa Benua baru, Kecamatan Kota Bangun Darat pada Selasa (30/08/2022)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, H.M Syahrun menjelaskan bahwa perda ini merupakan Perda inisiatif yang dibentuk untuk memfasilitasi masyarakat miskin untuk mendapatkan kemudahan layanan bantuan hukum yang murah dan cepat.
“dibentuk supaya tepat sasaran bagi masyarakat miskin, Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kalimantan timur agar bapak dan ibu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.” Jelas Syahrun
Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian pada Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Menurut H.M Syahrun, secara konstitusional negara berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan hukum termasuk bagi masyarakat miskin
“Kita sudah ada landasan hukumnya, berupa Undang – Undang tentang Lembaga Bantuan Hukum, Perda ini merupakan bentuk bantuan untuk masyarakat agar bisa mengakses bantuan LBH secara gratis, karena pembiayaan dibebankan ke anggaran negara yakni pemerintah provinsi” Papar pria yang akrab disapa Haji Alung tersebut.
Muhammad Sulaiman yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai proses hukum. Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum mulai dari konsultasi, penyidikan hingga sampai pada tingkat peradilan.
“Perda ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan dalam berbagai macam perkara, baik terkait pidana maupun perdata, terutama yang biasa terjadi di masyarakat desa yang biasanya jauh dari pengetahuan mengenai ilmu hukum” terang Sulaiman
Sulaiman juga mengatakan bahwa proses pendampingan hukum ini bukan berarti masyarakat bisa lepas bebas dari jeratan hukum, melainkan untuk mendapatkan keadilan dan hak yang setara di mata hukum
“Jadi jangan berfikir jika didampingi pengacara bakalan langsung bebas, ada proses – proses pendampingan di situ. Tujuannya agak warga mendapat hak dan keadilan yang sama di depan hukum ataupun pengadilan” Jelas Sulaiman
Terakhir dalam penutupannya, H. M Syahrun juga menyatakan bahwa saat ini pihak DPRD Kaltim sedang mendesak kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis turunan dari Perda No. 5 tahun 2019 ini agar perda ini segera bisa di akses dan dinikmati oleh masyarakat.
“Kita sudah konsultasi dengan pihak Gubernur, agar tahun 2023 sudah ada Pergub turunan dari Perda no. 5 tahun 2019 ini, supaya bisa keluar anggaranya, agar secepatnya masyarakat bisa menggunakan perda ini!” Tutup Syahrun. (az/adv/amc)