MASYARAKAT DIMINTA MELEK KDRT DAN KEKERASAN SEKSUAL!

Masyarakat Yang Melihat Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Namun Tidak Melaporkan, Maka Merupakan Tindakan Yang Salah.

arusmahakam.co, Samarinda – Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Timur meminta masyarakat mengawasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga seksual. Sebab selama ini pelaporan kasus tersebut masih jarang terungkap.

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Buchaeri melalui Kasubbag TU Rita Asfianie menjelaskan alasan mengapa hal itu terjadi Bisa dikarenakan Korban yang masih takut melapor, Hingga masyarakat yang belum ikut andil melakukan pengawasan menjadi salah satu penyebab terjadinya hal itu. Selain itu, masalah KDRT juga masih dipandang “tabu” dan masalah internal keluarga.

“Itulah yang terjadi (malu melapor). Makanya kami punya istilah pelapor dan pelopor. Untuk pelapor itu yang berhubungan dengan kasus dan pelopor itu masyarakat yang melihat dan melaporkan ke kami (UPTD PPA). Itu yang masih kami bangun mindset-nya,” Ujar Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri melalui Kasubbag TU Rita Asfianie.

Menurutnya, jika masyarakat yang melihat kekerasan terhadap anak dan perempuan namun tidak melaporkan maka merupakan tindak yang salah. Sebab jika masyarakat tidak ikut andil melakukan pengawasan kasus KDRT hingga kekerasan seksual akan terus terjadi.

“Jangan malu (melapor) seharusnya, karena kalau malu dan adanya pembiaran maka itu (kasus kekerasan anak dan perempuan) akan terus terjadi dan berkembang,” sebutnya.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga dianggap bisa membuat efek domino yang besar. Sebab, para pelaku akan berpikir dua kali jika melakukan kekerasan serupa.

“Kalau masyarakat ikut melakukan pengawasan dan melapor jika melihat ada kekerasan terhadap perempuan dan anak maka bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” tutupnya.

Jika Masyarakat atau Korban kekerasan Perempuan dan Anak ingin melapor dan melakukan pengaduan, silahkan hubungi atau mendatangi Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Timur (adv/dys/amc/dkp3a)