arusmahakam.co, Samarinda – Perkawinan anak di bawah umur sejatinya tidak direkomendasikan. Sebab, selain banyak dampak negatif yang ditimbulkan, perkawinan di bawah umur bisa menjurus ke klausul pidana, jika di tarik ke Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan UU Perkawinan, yang bisa menikah adalah individu yang sudah berusia 19 tahun. Sedangkan yang dimaksud anak menurut UU Perlindungan Anak adalah yang belum berusia 18 tahun. Meskipun demikian, pada realitanya pernikahan anak di bawah umur masih saja terjadi.
Walaupun usia belum genap 19 tahun, perkawinan bisa dilakukan dengan syarat orang tua atau wali mengajukan dispensasi kawin sang anak ke pengadilan dengan alasan mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.
Walaupun dapat dilakukan, rupanya memaksa anak yang masih di bawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang. Bahkan terdapat sanksi yang mengancam. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Dalam UU TPKS soal menikahkan anak di bawah umur itu memang ada klausul pidananya, ada pasalnya,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim), Kholid Budhaeri.
Dalam beleid tersebut, menyatakan jika berbagai bentuk pemaksaan perkawinan termasuk perkawinan anak merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Merujuk Pasal 10 UU TPKS, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Tapi untuk penerapannya memang kita perlu pengkajian lagi,” tambah Kholid.
Selain bertentangan dengan hukum, lanjut Kholid, perkawinan di bawah umur juga dapat menimbulkan masalah lainnya. Mulai dari kesehatan, kekerasan hingga perceraian. Sebab, anak yang masih di bawah umur belum siap sepenuhnya. Mulai dari kesiapan reproduksi, emosional yang belum matang, ekonomi dan kemampuan problem solving.
“Memang kalau keluarga muda seperti itu (dibawah umur) sangat rentan karena emosionalnya masih tinggi, masih egois, dan memang rentan terjadi kekerasan nantinya. Kan pasangan muda juga kondisinya banyak yang gampang tergoda, kalau nanti ada perselingkuhan yah ini masalahnya bisa besar. Bisa KDRT dan perceraian,” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)