MENTERI PPPA APRESIASI PMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL
Regulasi Ini Diharapkan Dapat Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Pada Kementerian Agama.
arusmahakam.co, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan regulasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada Kementerian Agama. Dan bisa cepat melakukan penanganan atas kasus-kasus yang terjadi.
“Satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman dan mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” kata Menteri Bintang Puspayoga.
Namun kata dia, kenyataannya sampai sekarang masih terus terjadi berbagai kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual yang senyatanya merupakan perbuatan yang melanggar kemanusiaan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Menteri PPPA mengatakan regulasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan merupakan langkah progresif untuk menciptakan satuan pendidikan yang ramah, nondiskriminasi, dan aman bagi peserta didik.
“Regulasi ini akan melengkapi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengapresiasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 bahwa instrumen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada Kementerian Agama dilakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi.
PMA ini mengatur pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi hingga sanksi pada setiap kasus kekerasan seksual. Di samping berbagai upaya pencegahan, Peraturan Menteri ini juga mengatur agar dilakukannya pendampingan dan pemulihan korban oleh satuan pendidikan, mengingat kekerasan seksual berdampak terhadap korban secara mental dan fisik.
“Kita mengharapkan satuan pendidikan yang tercakup dalam Peraturan Menteri ini dapat mematuhi dan melaksanakan aturan yang tertuang didalamnya,” kata Menteri PPPA.
PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Menteri mengatakan KemenPPPA telah membuat 24 indikator Kabupaten/Kota layak anak (KLA) dimana salah satu indikatornya adalah mewujudkan sekolah/madrasah/pendidikan berasrama/pesantren ramah anak. Hadirnya regulasi ini akan sangat membantu daerah mewujudkan KLA.
Partisipasi masyarakat dengan cara berani melaporkan apabila mengetahui, menyaksikan atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual, dapat menekan kasus kekerasan seksual bahkan diharapkan tidak terjadi lagi. (adv/bos/DKP3A)