MENTERI PPPA: UPTD PPA HARUS TERINTEGRASI TANGANI KASUS KEKERASAN

UPTD PPA Harus Bisa Bekerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Hal Ini Kepolisian Dan Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial.

arusmahakam.co, Samarinda – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menekankan pentingnya keberadaan UPTD PPA, khususnya penanganan kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Untuk mendukung semua itu keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan. Seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial.

“Keberadaan UPTD PPA, APH, dan Peksos sebagai garda terdepan dan ujung tombak dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Terutama dalam perjalanan menangani kasus-kasus di daerah,” kata Menteri melalui press rilisnya.

Menteri PPPA mengatakan keberadaan UPTD PPA, APH, dan Peksos punya peran penting untuk selalu memastikan serta mengawasi setiap proses penanganan korban dari awal hingga akhir. Dan juga tepat dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Sang menteri juga menekankan peran dan urgensi dari UPTD PPA, APH, serta Peksos dalam upaya perlindungan khusus anak. Menteri PPPA juga mendengarkan berbagai macam praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh UPTD PPA, APH, hingga Peksos dalam penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, khususnya AMPK.

“Memang masih banyak hambatan yang dialami. Mulai dari keterbatasan sarana prasarana, tenaga profesional, geografis hingga anggaran.” Sebutnya

Namun, hal tersebut tak lantas meluruhkan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi harapan baru serta bukti nyata kehadiran negara untuk selalu memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak korban TPKS.

“UPTD PPA, APH, juga Peksos harus mulai membangun kesiapan pelayanan sesuai dengan mandat dari UU TPKS tersebut, dimana peran UPTD PPA menjadi jauh lebih penting. UPTD PPA model baru kini harus memiliki peran yang terus diperkuat, khususnya dalam mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan,” tegasnya.

Selain itu UPTD PPA juga perlu hadir lebih terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi, serta bisa berkolaborasi. Dan terpenting memiliki tim terpadu yang mampu menangani korban dari setiap kebutuhan. Bahkan, UPTD PPA juga harus menerapkan model baru pelayanan terintegrasi. Misalnya bekerjasama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya. (adv/bos/DKP3A)