AdvetorialNewsRegional

PELAPOR TERANCAM, UPTD PPA KALTIM SEDIAKAN RUMAH SEMENTARA

Rumah Sementara Digunakan Tak Lebih Dari Dua Minggu Atau 14 Hari.

arusmahakam.co, Samarinda – Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim) memberikan fasilitas rumah sementara bagi para pelapor. Fasilitas itu digunakan untuk pelapor yang merasa terancam atau mengalami trauma pasca kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya.

Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhairi menerangkan jika pihaknya memiliki empat kamar sebagai fasilitas rumah sementara. Rumah sementara dapat dipergunakan bagi pelapor yang merasa dirinya terancam baik dari segi keamanan maupun secara mental.

“Total saat ini ada empat kamar. Itu digunakan untuk korban yang masih takut kembali dan merasa terancam dan masih terguncang,” kata Kholid Budhairi.

Sesuai namanya, rumah sementara hanya bisa digunakan tak lebih dari dua minggu atau 14 hari. Namun jika pelapor masih merasa terancam atau mentalnya terguncang maka akan dirujuk ke Dinas Sosial yang memiliki fasilitas yang lebih memadai dalam hal jumlah kamar.

“Cuman sifatnya tinggal sementara paling tidak seminggu atau 14 hari, kalau lebih lama kami akan rujuk ke dinas sosial, kan ada panti bina remaja, karya wanita yang lebih bisa menampung lebih banyak,” Jelasnya.

Kholid juga menerangkan jika rencananya rumah sementara yang ada di UPTD PPA Kaltim akan direhabilitasi. Hal itu guna menunjang fasilitas rumah sementara yang lebih layak bagi pelapor yang merasa terancam. Hanya saja pengerjaannya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena terkendala anggaran. Selain itu ada rencana untuk merenovasi kantor dalam waktu dekat, sehingga penyegaran rumah sementara akan terhambat.

“Rencana malah mau kami perbaiki. Cuman kantor kan mau direhab, jadi perbaikan untuk rumah sementara akan sedikit terkendala, cuman (rumah sementara) sudah ada dan bisa digunakan juga saat ini,” tutupnya. (adv/dys/amc/DKP3A)

Baca juga:  Demi Click Bait, Abaikan Kode Etik Jurnalistik

Related Articles

Back to top button