PEMANFAATAN BADAN JALAN, BISA JADI PERDA ATAU PERWALI
Tak Menutup Kemungkinan dibuat Aturan Baru, Menyesuaikan Kebutuhan dan Kondisi di Lapangan.
arusmahakam.co, Samarinda – Satu lagi panitia khusus DPRD Samarinda yang kerjanya telah selesai. Yaitu pansus pemanfaatan badan jalan yang dikerjakan Komisi III DPRD Samarinda. Namun pansus ini membahas lebih luas soal pemanfaatan jalan di Kota Tepian, maka belum tentu bakal menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahroni mengatakan, sebab saat membahas pemanfaatan jalan mesti melihat lagi aturan yang ada. Mulai dari UU Jalan, Peraturan Menteri hingga Perda yang sudah dimiliki Samarinda sendiri.
“Jadi harus lebih dilihat secara spesifik. Tapi paling tidak jika ada yang belum diatur, minimal dibuat peraturan Walikota (perwali) dulu,” ujar Novan.
Politisi Golkar ini menyebut, salah satu aktivitas pemanfaatan badan jalan adalah reklame. Sejauh ini pungutan retribusi reklame tidak ada yang berkaitan dengan pemakaian jalan. Mungkin hal ini bisa diatur ulang, karena bisa jadi sumber pungutan kas daerah.
“Begitu juga dengan tiang telkom dan rumah yang terlalu menjorok ke jalan,” tuturnya.
Bekerja sejak pertengahan Maret 2022, laporan hasil kerja pansus itu disampaikan dalam paripurna, Rabu (21/9/2022). Melalui paripurna yang digelar itu, hasil kerja pansus kini sudah diserahkan ke badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk ditindaklanjuti menjadi sebuah acuan hukum penggunaan jalan se-Samarinda.
Bisa saja hasil dari pansus ini menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Namun tak menutup kemungkinan pula bisa dibuat aturan baru. Jadi menurut Novan, tinggal bagaimana melihat kebutuhan dan kondisi di lapangan. “Makanya kami serahkan hasil pansus ini ke bapemperda dan pemkot. Agar bisa ditindaklanjuti,” bebernya. (adv/bct/amc/DPRDSamarinda)