AdvetorialNewsRegional

PEMERINTAH SIAP TANGANI KASUS KEKERASAN SEKSUAL PEREMPUAN DAN ANAK

Arahan Presiden RI Kepada Kemen PPPA Adalah Untuk Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

arusmahakam.co, Samarinda – Pemerintah akan selalu hadir dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.

“Jaminan yang diberikan oleh konstitusi tersebut tentunya perlu dilakukan negara dan pemerintah dengan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga negara,” ujarnya.

Ratna mengatakan jumlah perempuan hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia. Sementara anak berjumlah 1/3 dari populasi penduduk Indonesia. Di dalamnya juga terdapat kelompok berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Ratna kemudian mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) merupakan sebuah fenomena gunung es. Kasus yang terdata dan terlaporkan hanya sebagian kecil. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi baik di ranah keluarga (KDRT) maupun di ranah publik.

“Dalam data Simfoni PPA sepanjang 2022 saja, berdasarkan tahun kejadian yang diakses pada 12 Juli 2022, menunjukkan jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) 3.131 kasus dengan korban sebanyak 3.238 orang. Korban Kekerasan Seksual (KS) terhadap perempuan sebanyak 542 orang atau 16,7 persen korban KtP adalah korban KS. Adapun Kekerasan terhadap Anak (KtA) sebanyak 4.148 kasus dengan korban sebanyak 4.526 orang. Korban KS terhadap anak sebanyak 2.436 orang, hal ini berarti 53,8 persen korban KtA adalah korban kekerasan seksual,” Papar Ratna.

Menurut Ratna, tren meningkatnya pelaporan kasus kekerasan di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum ini juga menunjukan hal positif. Karena masyarakat mulai berani membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan yang tersedia.

“Arahan Presiden RI kepada Kemen PPPA, salah satunya yaitu upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.

Baca juga:  Komisi II Minta Arah Varia Niaga Diperjelas

Dia juga menambahkan, dalam memberikan fungsi layanan tersebut Kemen PPPA kemudian menyediakan layanan pengaduan SAPA129. Yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat atau mendengar adanya kekerasan seksual melalui Call Center 129. (adv/boy/dkp3a)

Related Articles

Back to top button