arusmahakam.co, Samarinda – Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak menimbulkan dampak yang mendalam bagi korbannya. Bukan hanya fisik, psikologis korban juga ikut terdampak.
Kondisi korban yang masuk dalam situasi kritis yang menyebabkan korban mengaami stres berat pun bisa berlangsung hingga enam bulan. Bahkan korban bisa mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang merupakan gangguan kecemasan yang membuat penderitanya teringat pada kejadian traumatis.
“Makanya ada namanya pelayanan pasca kasus. Nanti ada pendampingan psikologis, ada trauma healing untuk korban,” ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim), Kholid Budhaeri.
Lamanya pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma pun tak selalu sama. Tergantung masing-masing korban.
“Untuk lama waktunya nggak bisa kita pastikan diawal tergantung kebutuhan korban. Kalau kondisi trauma korban berat yah bisa semakin lama,” imbuhnya.
Lamanya pendampingan psikologis, lanjut Kholid, bahkan bisa memakan waktu hingga enam bulan. Seperti salah satu kasus yang sempat ditagani UPTD PPA Kaltim belum lama ini. Dimana korbannya saat itu mengalami trauma berat.
“Di UPTD PPA Kaltim ada yang pelayanan pasca kasus sampai 6 bulan, sebelumnya kami tangani. Jadi anak ini (korban) memang kerap mendapatkan kekerasan fisik. Jadi bukan hanya trauma, kondisinya juga anak ini walaupun sudah masuk usia dewasa tapi sering bertingkah seperti anak kecil, itu mungkin dampak yang ditimbulkan juga,” terang Kholid.
Penanganan pasca kasus yang diberikan pun tak hanya sekadar memberikan trauma healing kepada korban saja. Pemahaman terkait tindak kekerasan dan dampak yang ditimbulkan juga diberikan hingga ke pihak keluarga korban. Hal itu sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (adv/dys/DKP3A)