arusmahakam.co, Samarinda – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan bagian dari Dinas kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembentukan UPTD sendiri memiliki sejumlah dasar. Yaitu Permendagri 12/2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Kemudian Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 4/2018, tentang pedoman pembentukan UPTD PPA. Lalu Pergub Kaltim 37/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD PPA pada Dinas DKP3A Kaltim.
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Buchaeri menjelaskan bahwa UPTD PPA merupakan tempat yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Semuanya gratis.
Pelayanan yang diberikan beragam. Mulai dari informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan serta advokasi. Sedangkan untuk kesehatan, pemulangan dan rumah aman akan diberikan melalui rujukan.
“UPTD PPA ini lintas nasional. Kalau ada laporan masuk, meski korban dan pelaku berbeda daerah, maka lembaga akan berkoordinasi dengan UPTD daerah bersangkutan,” terangnya.
“Tapi kalau laporan itu masuk ke (UPTD,red) provinsi, akan kami tangani jika kami mampu,” sambungnya.
Untuk mempermudah kinerja, UPTD pun membangun relasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya Unit PPA Polda Kaltim dan Polres. Lalu Dinas Kesehatan, puskesmas, Dinas Sosial Kaltim, Biro Psikologi sampai lembaga bantuan hukum (LBH).
Nah, bagi masyarakat yang ingin konsultasi bisa langsung datang ke kantor DKP3A Gedung C di Jalan Dewi Sartika, Samarinda. Atau bisa menghubungi nomor 0813-5196-3019 atau 0813-5110-6707. (adv/bos/DKP3A)