Wacana kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) melalui APBN/APBD telah menjadi isu hangat dalam diskursus kepartaian di Indonesia. Terakhir, Kemendagri telah mengajukan peningkatan dana Banparpol dalam tahun anggaran 2022. Alasannya, untuk menguatkan konsistensi negara dalam melakukan reformasi kelembagaan partai di Indonesia.
Berbagai respons publik menghampiri isu ini, baik tanggapan positif maupun negatif. Tanggapan positif berpijak pada keyakinan bahwa Banparpol dapat menyelamatkan partai dari jerat kepentingan oligarki, terutama para donatur partai. Sementara tanggapan negatif hadir karena tingkat kepercayaan publik yang rendah kepada partai politik.
Pemberian Banparpol ditujukan untuk menguatkan kelembagaan parpol sebagai sarana pendidikan politik (PP 5/2009). Hal inilah yang membuat negara wajib mendanai parpol sekedarnya saja. Bahkan menurut Supriyanto & Wulandari (2012) dana Banparpol hanya cukup untuk memenuhi 1,32% kebutuhan partai
Banparpol dapat dilihat menjadi dua maksud. Pertama, agar parpol mandiri secara finansial dan melepaskan ikatan donatur-donatur besar, sehingga bisa betul-betul menyuarakan kepentingan rakyat. Kedua, pemberian Banparpol dapat menguatkan kepemilikan publik atas partai politik. Hal ini merupakan implikasi status parpol sebagai barang publik (Kahfi Adlan Hafidz: 2022).
Peningkatan Banparpol harus diiringi peningkatan kepercayaan publik terhadap parpol. Hal ini dapat dilakukan dengan membatasi sumbangan hingga pengeluaran dan transparansi laporan keuangan parpol. (Kahfi Adlan Hafidz: 2022).
Selama ini regulasi pembatasan sumbangan masih terlampau besar, ditambah sulitnya men-tracking sumber sumbangan. Negara dapat memaksimalkan pembatasan sumbangan dan pengeluaran, agar peredaran uang dalam kontestasi politik dapat dibatasi.
Kemudian transparansi laporan keuangan parpol juga harus diperkuat. Negara dapat mewajibkan agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik. Di samping itu, mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi. Misalkan dengan menghadirkan mekanisme audit investigatif dan penunjukkan akuntan publik secara langsung oleh KPU.
Selama ini, parpol kerap tidak menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Parpol sering menganggap remeh karena selain tidak tersedianya mekanisme sanksi, juga karena besaran bantuan yang minim.
Bisa jadi dengan meningkatkan banparpol ditambanh dengan transparansi akan keuangan parpol, publik akan memiliki sense of belonging pada partai politik (Kahfi Adlan Hafidz: 2022).
Rasa memiliki ini akan menguatkan social control atas parpol, sehingga aktivitas politik yang dilakukan akan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini penting untuk lebih menguatkan konsolidasi demokrasi di Indonesia dan membersihkan kontestasi elektoral dari persaingan kekuatan finansial.
*Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik