Arusmahakam.co, Samarinda – Dari sekian banyak Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan di Kota Samarinda, ternyata tidak semua berjalan maksimal. Masih ada beberapa peraturan yang tidak diterapkan atau minim diaplikasikan. Salah satunya adalah Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah yang dinilai masih belum berjalan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, Perda no 2/2020 itu telah disahkan 3 tahun silam. Namun implementasi di lapangan masih jauh panggang dari api. Bahkan beleid ini masih banyak belum diketahui masyarakat. “Jadi memang harus sering dibuat sosialisasi lagi untuk Perda ini,” tuturnya.
Menurutnya, dalam pembangunan era sekarang sudah saatnya responsif gender. Dengan begitu persoalan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki bisa ditekan, termasuk dalam pembangunan. Namun sejauh ini yang ia lihat, pemahaman mengenai kesetaraan gender belum dipahami secara tuntas. “Termasuk oleh instansi pemerintahan pula. Oleh karena itu saya rasa perlu banyak sosialisasi lagi,” paparnya.
Legislator Demokrat ini memberi contoh dari pembangunan fasilitas publik. Masih banyak fasilitas yang dibangun tidak memperhatikan kebutuhan perempuan. Seperti ruang laktasi, pemisahan toilet perempuan dan laki-laki, termasuk pula penyediaan akses bagi disabilitas. “Perihal seperti ini sering diabaikan dalam pembangunan. Padahal pada tiap daerah hal ini sudah menjadi kewajiban,” ungkap Puji.
Sebagai pembuat aturan dirinya cukup sering mengingatkan terkait persoalan ini. Baik itu di forum resmi seperti rapat paripurna, pandangan umum DPRD dan lainnya. Dalam pertemuan non formal pun ia tak pernah lelah menyampaikan hal serupa. “Saya harap secara perlahan Pemkot Samarinda bisa memperhatikan masalah ini ke depannya,” tandasnya. (adv/bct)