arusmahakam.co, Samarinda – Pernikahan anak di bawah umur masih saja terjadi. Padahal, pernikahan dini memiliki sederet risiko.
Menurut Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda, Ayunda Rahmadani, pernikahan anak di bawah umur sebenarnya tidak dianjurkan. Sebab, pernikahan dini memiliki resiko kesehatan, terutama bagi perempuan.
“Kalau kita bicara dampak dan resiko tentunya ada, semisal kita bicara fisik mungkin oke saja bagi yang umurnya 19 tahun atau yang masuk batas usia atas pernikahan, masih masuk kategori aman. Namun jika di bawah itu, organ reproduksi itu belum sepenuhnya matang, ada resiko kesehatan yang mengintai, tapi memang untuk jelas yang lebih paham itu di dokter kandungan,” ucapnya.
Resiko lainnya, tentunya akan berdampak secara psikologis. Ayunda yang juga psikolog klinis menerangkan jika pada usia muda perkembangan pre frontal cortex (PFC) pada otak belum sepenuhnya matang. PFC merupakan bagian depan otak yang terletak di belakang dahi. Fungsinya, berperan dalam ekspresi verbal, ingatan, abstraksi, dan kemampuan untuk memahami hubungan spasial antara diri dan lingkungan seseorang.
“Jika berbicara psikologisnya, ada yang dinamakan PFC (pre frontal cortex) di bagian otak yang munculnya belakangan, di umur 20 tahunan sampai 25 tahun. Jadi jika ada konflik mereka tidak tahu resikonya, ditambah belum matangnya PFC, mereka akan mengedepankan emosi negatif dan memungkinkan terjadinya KDRT,” terang Ayunda.
Tak hanya resiko kesehatan dan psikolog saja, menurutnya pernikahan dini juga memiliki resiko perceraian. Retaknya mahligai pernikahan itu juga didasari oleh belum matangnya cara berpikir pasangan yang masih usia belia.
“Jika ada masalah mereka yang usianya masih terlalu muda ini tentu akan lebih sulit mencari jalan keluarnya. Emosinya masih belum stabil, bukan hanya KDRT, resiko perceraian juga mengintai,” sambungnya.
Menurut Ayunda, usia idealnya pernikahan bagi perempuan berada di usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Paling tidak, usia pasangan yang akan menikah dapat mengikuti UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.
“Idealnya perempuan di usia 21 tahun dan laki-laki 25 tahun, itu PFC sudah matang. Jadi walaupun ada masalah bisa diputuskan dengan baik. Yah, paling tidak minimalnya usia pasangan yang menikah sudah berumur 19 tahun,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)