Pertegas Perda Atasi Masalah Anjal dan Gepeng

Arusmahakam.co, Samarinda – Permasalahan sosial yang tak kunjung ada penuntasan di Samarinda adalah keberadaaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng). Berulang kali ditertibkan, namun kembali muncul pada berbagai titik persimpangan jalan di Kota Tepian. Pemkot pun diminta tegas untuk menangani masalah ini.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Joko Wiratno mengatakan, sebenarnya Pemkot Samarinda sudah punya aturan dalam menangani anjal dan gepeng. Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan. Tinggal bagaimana realisasi pelaksanaan di lapangan saja agar bisa lebih ditegakkan lagi. “Seolah permasalahan ini tak pernah habis. Mungkin perlu lebih tegas lagi untuk realisasi perda-nya,” ujar Joko.

Politikus PAN ini juga meminta Pemkot Samarinda melalui Satpol PP dan Dinas Sosial untuk menjalankan perda yang sudah dikeluarkan. Penertiban itu penting agar ada efek jera dan membatasi ruang gerak anjal dan gepeng ini. “Ini sudah ada Perdanya, sehingga diharapkan Pemkot Samarinda bisa bekerja maksimal melakukan penertiban terhadap anjal dan gepeng,” tuturnya.

Diketahui anjal dan gepeng kerap beroperasi di beberapa persimpangan jalan, terutama yang padat lalu lintas. Sehingga ketegasan pemkot juga dapat melindungi pengguna jalan, termasuk pula bagi anjal dan gepeng sendiri yang melakukan aktivitas di lapangan.

“Selain sudah mengganggu keindahan kota, aktivitas mereka juga mengancam keselamatan mereka juga dan pengguna jalan,” ungkapnya.

Kemudian ia berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam memutus rantai permasalahan sosial ini. Sebab persoalan ini sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, sebab akar masalah yang sangat kompleks. “Jadi mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, termasuk pemerintah setempat untuk menangani anjal dan gepeng,” tandasnya. (adv/bct)