PIJAR KUKAR LAYANGKAN SURAT LAPORAN DAN PENGADUAN PELANGGARAN TOKO MODERN

Perda dilanggar di depan mata pemerintah sendiri, Mencoreng Kredibilitas Pemkab Kukar!

arusmahakam.co – Tenggarong, Pusat Kajian Dan Advokasi Rakyat (PIJAR) Kutai Kartanegara (Kukar) layangkan surat laporan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 pada Kamis (09/08/2022).

Laporan tersebut berisi temuan Pijar Kukar terkait dugaan Pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2012 yang dilakukan oleh toko modern/minimarket waralaba di Tenggarong. Surat pengaduan dan laporan tersebut dilayangkan kepada Dinas Perijinan Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kukar.

Koordinator Pijar Kukar, Andi Aswar menjelaskan bahwa pelanggaran ini cukup serius karena ini menyangkut pelanggaran Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Dikhawatirkan akan merugikan pelaku usaha kecil

“Perda ini jelas diperuntukkan untuk melindungi pelaku usaha kecil serta terjadinya kesimbangan usaha antara toko modern dan pasar tradisional. Tapi yang kami temukan dilapangan berbeda, jangan – jangan ada kong kalikong antara pemilik modal besar yaitu owner toko waralaba dan dinas teknis yang mengurusi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM)” tegas Aswar

Aswar menambahkan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern  bagian kedua Pasal 14 disebutkan, permohonan IUTM dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

“dalam hal ini seharusnya Perda No. 6 tahun 2012  dan Perbub No. 53 Tahun 2013 menjadi acuan dasar pemberian ijin usaha toko modern, ada juga keluhan dari gerai Toko Kecil/Warung yang ada disekitar salah satu toko modern menyebutkan orang – orang lebih milih belanja ke swalayan atau ke minimarket, kami sisanya aja.” ungkap koordinator Pijar Kukar tersebut

Bahaudin selaku Kepala bidang Perijinan DPMPTSP Kukar saat dikonfirmasi melalui pesan via whatsapp terkait surat pengaduan yang dilayangkan oleh Pijar Kukar, menerangkan bahwa DPMPTSP hanya menerbitkan izin saja

“yang jelas DPMPTSP memproses penerbitan izin setelah mendapat rekomendasi teknis dari OPD teknis” Jelas Bahaudin

Aswar menjelaskan bahwa nyata sekali ada pelanggaran terkait penerbitan ijin – ijin toko modern di kecamatan Tenggarong yang melanggar Perda terkait aturan jarak, namun tetap di ijinkan beroperasi.

“kami mencurigai adanya mufakat jahat, sehingga IUTM tersebut melenggang mulus. Padahal jika dicek dilapangan, titik – titik lokasi toko – toko modern tersebut melanggar aturan jarak pada Perda. Ini namanya mencoreng wajah pemda sendiri, karena Perda dibiarkan dilanggar di depan mata pemerintah sendiri” Ucap Aswar.

Aswar juga menyampaikan bahwa jika toko – toko modern atau minimarket waralaba ini terbukti melanggar, maka sesuai dengan perda no. 6 tahun 2012 pasal 18 ayat 2 dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

“kami mengharapkan itikad baik dari pemerintah khususnya dinas terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut, jika memang terbukti melanggar maka sesuai dengan perda no. 6 tahun 2012 pasal 18 ayat 2.  Toko – toko modern tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan ijin usaha, pencabutan ijin usaha dan denda administrasi. Serta  sanksi pidana berupa kurungan selama – lamanya 6 (Enam) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”. Tutup aswar (mls/red/amc)