NewsRegional

Pilih Kasih Izin Maju Pilkades Kukar

Arusmahakam.co, Kukar – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terkesan pilih kasih terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Berkaitan dengan pemberian izin untuk mendaftar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebab ada pegawai yang diizinkan, ada pula yang tidak mendapat rekomendasi.

ASN memang secara aturan diperbolehkan untuk mengikuti Pilkades. Hanya saja harus mengantongi izin dari pembina kepegawaian. Tidak lain jabatan itu diemban oleh kepala daerah. Kabarnya sekitar 7 orang ASN yang dipastikan tidak mendapat izin untuk maju Pilkades.

Sumber terpercaya yang di wawancarai jurnalis Arusmahakam.co salah satu ASN di Kukar mengungkap hal itu semua. Menurutnya, Pemkab Kukar sudah tidak adil terkait persoalan ini. Sebab ada ASN yang mendapat izin ada pula yang tidak. Padahal dalam aturan tidak ada larangan khusus terkait persoalan itu. “Rekomendasi dari pimpinan tempat kerja sudah didapat. Tapi tetap ada yang tidak boleh ikut Pilkades,” ujarnya.

Alasan utama Pemkab Kukar tidak memberi izin akibat kurangnya pegawai di instansi tempat ASN itu bekerja. Namun hal itu justru bertolak belakang. Lantaran, pada instansi yang benar-benar kekurangan pegawai justru ada ASN yang diberi izin maju Pilkades. “Ini yang aneh, kenapa tidak semua diberi izin? Seperti ada pilih kasih,” tuturnya.

Apalagi menurutnya, ASN yang maju Pilkades rerata hanya berpangkat golongan IIa saja. Tidak pula memiliki jabatan di instansi mereka bekerja. Sehingga jika harus meninggalkan tempat kerja pun tidak banyak pengaruhnya. “Rata-rata tidak punya jabatan atau yang bisa ambil kebijakan. Jadi tidak masalah kalau harus ikut Pilkades,” katanya.

Belum tentu pula, lanjutnya, sebagai kandidat langsung terpilih. Sebab bisa saja dalam proses pemilihan calon kepala desa dari ASN kalah. Jika seperti itu, mereka pun dapat kembali lagi bekerja. “Jadi statusnya hanya cuti dari jabatan fungsionalnya. Tapi kenapa ada kesan dihalang-halangi. Dan itu hanya sebagian saja,” bebernya.

Baca juga:  Ketum Fatayat: Pemberlakuan PPKM Darurat Sudah Tepat

Kuat dugaannya ada unsur kepentingan politik yang masuk dalam situasi ini. Pegawai yang dapat izin besar kemungkinan memiliki kedekatan dengan kepala daerah. Sehingga ada timbal balik ketika nanti ada kontestasi kepala daerah. Sementara yang tidak dapat izin dianggap bukan bagian pendukung kepala daerah yang sekarang. “Tentu ada kepentingan politik seperti itu. Kalau memang dilarang, kenapa pilkades sebelumnya dibolehkan?” katanya.

Pada UU ASN No. 5/2014 sudah mengatur jelas terkait masalah ASN. Bahkan seorang PNS dapat menjadi kepala desa sudah diatur dalam UU No 6/2014 pasal 46.

Untuk itu, ia meminta kepada pemkab, agar menjalankan pesta demokrasi Pilkades sebagaimana mestinya. Sehingga tidak ada lagi persoalan terhambatnya ASN, untuk berpatisipatif terhadap pembangunan desa di Kukar.
“Seharusnya pemkab merasa terbantu. Karena ada ASN yang mau bekerja untuk membenahi desanya,” tandasnya. (csr/acf/amc)

Related Articles

Back to top button