Arusmahakam.co, Samarinda – Kian hari jalan trans Kaltim mengalami kerusakan parah, mulai dari jalan trans Samarinda – Kutai Barat hingga ruas jalan Samarinda – Bontang, Menurut data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim sampai akhir 2021, total ruas jalan provinsi sepanjang 895,09 kilometer (km). Dari total jalan itu, yang mengalami kerusakan sepanjang 221,97 km atau 24,80 persen. Di antaranya rusak berat sepanjang 117,67 km atau 13,15 persen dan rusak ringan sepanjang 104,30 km atau 11,65 persen.
Penyebab kerusakan jalan di Kaltim ada bermacam-macam. Selain akibat perubahan tata guna lahan pada beberapa ruas jalan, sejumlah titik jalan juga sering terdampak banjir atau genangan air yang menyebabkan perlemahan baik pada pondasi maupun perkerasan jalan (aspal).
Hal ini menjadi sorotan dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur – Utara (PKC PMII Kaltimtara), melalui Ketua umumnya, Sainuddin mengatakan bahwa kerusakan jalan ini disebabkan oleh angkutan melebihi beban yang telah ditentukan.
“Jalan poros kaltim kian hari makin rusak parah, Hal tersebut di indikasikan karena hauling batu bara dan aktivitas truk pengangkut sawit yang harusnya melewati jalan khusus tapi realitas di lapangan masih banyak di temukan lewat jalan umum, padahal angkutan tersbut melebihi beban yang ditentukan serta melanggar perda yang ada” Tegas Zay, panggilan akrab Sainuddin dalam pers rilisnya.
Zay menambahkan bahwa selama ini Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 tidak ditegakkan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum, akibatnya banyak pihak yang mengambil keuntungan dari lemahnya pengawasan terhadap penegakan perda ini.
“Lemahnya penegakan Perda ini berakibat fasilitas umum yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum, disalahgunakan oleh perusahaan – perusahaan nakal ataupun pihak tambang ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat secara umum” Ujar Zay.
Untuk di ketahui Peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur No. 10 tahun 2012 dalam BAB IV pasal 6 dalam poin 1 telah menegaskan bahwa “Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kepala sawit dilarang melewati jalan umum” dan poin nomor (2) menyebutkan bahwa “setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kepala sawir yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus”
PKC PMII Kaltimtara juga meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk serius mempercepat pembahasan Raperda yang akan menggantikan perda No 10 tahun 2012.
“Pembahasan Raperda pengganti Perda No. 10 tahun 2012 harus menekankan aspek penegakan hukumnya, harusnya Perda tersebut betul-betul di tegaskan setegas tegasnya dan perusahaan yang melanggar wajib di cabut izin nya” Lanjut Zay.
Dalam waktu dekat ini PKC PMII Kaltimtara akan segera melakukan audiensi kepada pihak DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada Raperda tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit
“Kita akan coba melakukan audiensi kepada pihak DPRD Provinsi Kaltim, agar fasilitas umum yang harusnya di gunakan untuk kepentingan umum tidak di salah gunakan lagi oleh perusahaan perusahaan nakal” Tutup Zay. (mls/red/pr)