NewsRegional

PPKM Level 4 – Bupati Sekat Jalan Umum dan Tutup Tempat Publik

Arusmahakam.co, Kutim – Menindaklanjuti penetapan Kabupaten Kutim sebagai salah satu Kabupaten/Kota di Kaltim yang masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sehingga dilakukan penyekatan jalan umum dan penutupan tempat publik, yang dianggap pemerintah mampu menekan angka penularan serta penyebaran Covid-19 di Kutim.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kutim Nomor 366/795/BPBD/VII/2021, Bupati Ardiansyah Sulaiman memberlakukan penyekatan jalan umum dan menutup tempat publik yang ada di Kota Sangatta. Penyekatan jalan umum tersebut, yakni Jalan Yos Sudarso I sampai Yos Sudarso VI. داني الفس Kemudian Jalan Utama, yakni Patung Singa, Simpang Telkom, Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munthe dan Simpang Pendidikan.

Tidak hanya melakukan penyekatan, melalui SE tersebut juga dilakukan pengalihan jalur rute bus perusahaan dan angkutan umum yang tidak lagi melalui jalur protokol Jalan Yos Sudarso, tetapi memutar melewati jalur Soekarno-Hatta dan berakhir di Jalan Pendidikan atau Jalan AW Syahranie. كرة اولين Pemberlakuan penyekatan ini dimulai sejak, Senin (26/7/2021) sore kemarin. Pada hari kerja diberlakukan, mulai pukul 17.00 Wita hingga 23.00 Wita. Sementara pada akhir pekan diberlakukan sejak pukul 09. بلاك جاك اون لاين 00 Wita hingga 23.00 Wita.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membenarkan pemberlakukan penyekatan jalan dan penutupan sejumlah tempat publik di Sangatta. “Benar, penyekatan jalan dan penutupan tempat publik ini mulai diberlakukan sejak sore ini. Saya setujui draf surat edaran yang diajukan pihak BPBD, setelah berkoordinasi dengan TNI dan Polri,” ucap Ardiansyah.

Sementara untuk fasilitas umum, Pemerintah Kutim menutup Taman Bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana dan semua taman yang ada di kawasan Bukit Pelangi. Sedangkan untuk jam operasional restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai dan lainnya, maksimal buka hingga pukul 21.00 Wita, serta menutup seluruh tempat hiburan malam (THM). Surat edaran ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditetapkan atau hingga dilakukannya evaluasi kemudian. (Jun)

Baca juga:  DAMAYANTI AJAK MASYARAKAT PEDULI TERHADAP LINGKUNGAN

Related Articles

Back to top button