AdvetorialNewsRegional

PT Tunggang Parangan dan Kejari Kukar Teken MoU

Langkah Preventif Meminimalisir Kekeliruan Bisnis dan Menciptakan Bisnis yang Bersih dan Lebih Baik

Arusmahakam.co, Tenggarong – Pasca menjadi Perseroda, PT Tunggang Parangan terus melakukan langkah untuk memajukan usahanya. Baru – baru ini, PT Tunggang Parangan melakukan pembaharuan kerja sama dalam penanganan masalah sengketa/hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Pembaharuan kerja sama tersebut ditandai dengan meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Direktur PT Tunggang Parangan Awang Muhammad Luthfi dengan Kepala Kejaksaan negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo pada  Rabu (22/06/2022) di kantor Kejari Kukar.

Awang Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa pembaharuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai langkah tindak lanjut perubahan status badan hukum PT Tunggang Parangan. Sebelumnya PT Tunggang Parangan berbadan hukum Perusda dan kini menjadi Perseroda.

“Intinya kami menyempurnakan perjanjian yang sudah ada dengan kejaksaan, terutama karena perubahan nama dan legalitas perusahaan” Jelas Awang Luthfi.

Dengan adanya kerja sama ini, Awang Luthfi berharap adanya kontrol dan pendampingan dari penegak hukum bisa meminimalisir kekeliruan bisnis yang dilakukan oleh PT Tunggang Parangan

“Kami ingin kerjasama (upaya) preventif untuk kegiatan baik legal asisten maupun legal opinion bersama kejaksaan agar semua tindak lanjut kerja bisnis kami pun dalam pengawasan dan asistensi yang benar dengan tujuan yang sama untuk bekerja lebih baik dan bersih. Serta jelas untuk kebaikan kita semua dan untuk pemerintah juga” Paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kutai Kartanegara, Darmo Wijoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT. Tunggang Parangan masih percaya kepada Kejaksaan Tinggi Tenggarong.

Darmo berhara MoU ini dapat memberikan azas manfaat kepada PT Tunggang Parangan, terutama dalam membangun usaha untuk mencegah hal – hal yang kurang baik atau yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga:  10 Atlet Difabel intelektual Kukar ikuti PeSOnas Semarang 2022

“Jadi ketika ada kegiatan – kegiatan di tunggang parangan nanti dikonsultasi melalui legal assistant pendampingan atau legal opinion tergantung dari masalahnya, setelah itu barulah misalnya kalau terjadi permasalahan akan dikaji oleh kejaksaan dan kejaksaan akan memberi rekomendasi kepada tunggang parangan, sekiranya itu gambaran MoU nya”  Jelas Darmo

“Yang pada intinya MoU ini untuk sama – sama membangun kinerja kita supaya tidak ada terjadi hal – hal yang tidak diinginkan termasuk di Kejaksaan” Pungkas Darmo (soe/adv/amc)

Related Articles

Back to top button