Puji Hartadi Gelar Sosper di Penajam Paser Utara

Arusmahakam.co, PPU – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Puji Hartadi, ST pada 12 November 2021 lalu di Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Disampaikan oleh Puji Hartadi tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum hingga tingkat Desa agar memudahkan masyarakat dalam melakukan konsultasi hukum dan keadilan. Mendorong masyarakat terlibat aktif dalam implementasi Perda nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” jelasnya. صور باصره

Puji Hartadi, saat menjelaskan arti penting penyelenggaraan bantuan hukum, dalam Sosialisasi Perda No V Tahun 2019.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Camat Kec. Waru Pak H. Mahmud, anggota DPRD Kab. PPU Irawan Hery Suryanto, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). الشيش لعبه Selain itu hadir pula masyarakat setempat, maupun juga petani dan nelayan yang sangat antusias mengikuti kegiatan Sosper (Sosialisasi Perda) tersebut.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim tersebut lebih jauh mengatakan, bahwa sosialisasi kali sedikit berbeda karena dilakukan di luar dapil pemilihannya. Hal ini dilakukan Puji untuk lebih mengenal masyarakat Kaltim secara luas dan melihat dan mendengar secara langsung tentang harapan masyarakat tentang penunjukan Kab PPU sebagai IKN (Ibu Kota Negara) yang akan datang. موقع باى بال

“Sosialisasi Perda kepada masyarakat jelas untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kaltim, khususnya di Waru, PPU terkait pentingnya penyelenggaraan bantuan hukum. Ini juga merupakan bagian dari silaturahmi yang menguatkan sinergi antara masyarakat dan pihak legislatif, dalam menjaga alur pembangunan daerah,” jelasnya. (Acf)