Samarinda, arusmahakam.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Trantibum Linmas, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa hampir seluruh draft ranperda sudah dapat disepakati. Harun pun merencanakan uji publik berlangsung pada 5 November di Balikpapan.
“Ranperda Trantibum Linmas merupakan upaya untuk mengatur berbagai aspek ketertiban masyarakat, termasuk ketertiban di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, sosial, kawasan tanpa rokok, dan lainnya,” terangnya.
Harun Al Rasyid menyebut bahwa ada sekitar 13 poin penting yang diatur dalam ranperda ini, meskipun ia tidak mengingat semuanya secara detail.
Harun Al Rasyid juga menjelaskan bahwa ranperda ini akan memiliki ketentuan pidana yang mencakup sanksi berupa denda hingga 50 juta rupiah atau kurungan badan selama 6 bulan. Ini akan memberikan fleksibilitas dalam menentukan sanksi, di mana pelanggar bisa memilih untuk membayar denda atau menjalani kurungan badan jika mereka tidak memenuhi kewajiban denda.
Salah satu aspek penting dari ranperda ini adalah bahwa pendapatan dari denda akan masuk ke kas daerah, bukan kas negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa denda yang dikenakan pada pelanggar akan digunakan untuk kepentingan daerah setempat. Harun Al Rasyid memberikan contoh bahwa di beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Bontang, denda yang dijatuhkan atas pelanggaran serupa akan masuk ke kas daerah.
Saat uji publik nanti pada tanggal 5 November, akan melibatkan berbagai pihak seperti anggota Pansus, Satpol PP sebagai pelaksana, TNI/POLRI, masyarakat terkait, akademisi, dan wartawan.
“Semoga ada hasil yang positif dari rangkaian uji publik ini, yang bertujuan untuk memastikan ranperda ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (advdprdkaltim/waw)