arusmahakam.co, Samarinda – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru bagi daerah. Retribusi dan pajak daerah kini digabung dan diatur dalam satu peraturan daerah (Perda). Hal ini dinilai lebih efisien dan akan memudahkan mengenai pelaksanaannya.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Shania Rizki Amalia mengatakan, saat ini Pemkot Samarinda sedang menyusun naskah akademik penggabungan perda tersebut. Hal ini dinilai positif, sebab aturan yang diberlakukan akan lebih efisien.
“Makanya kami akan beri masukan pula terkait persoalan tersebut,” ucap Shania.
Diketahui kebijakan tersebut muncul berdasar UU no.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Daerah diminta selambatnya 2 tahun sejak UU itu keluar untuk membuat perda gabungan yang mengatur retribusi dan pajak daerah.
Jika dilihat, cukup banyak sejauh ini perda yang mengatur terkait persoalan retribusi dan pajak daerah. Mulai dari retribusi parkir, penerangan jalan umum, pajak hotel dan restoran hingga izin usaha. Tentu tak mudah untuk menjadikan beleid itu secara utuh.
Namun Shania optimistis jika aturan tersebut bisa kelar tepat waktu. Lantaran sejauh ini perda yang ada telah berjalan dengan baik. Tinggal bagaimana menggabungkan jadi satu perda yang sempurna.
“Kalaupun ada perubahan hanya sekadar penyesuaian tarif saja,” tuturnya.
Kerja panitia khusus (pansus) retribusi jasa usaha pun terpaksa dianulir. Mengingat adanya rencana pembuatan perda gabungan itu. Tapi bukan berarti kerja pansus jadi sia-sia pula. Hasilnya tetap bisa diusulkan dalam pembuatan perda gabungan nantinya.
“Tinggal menunggu saja. Saat ini pemkot masih siapkan kelengkapan menyusun perda itu,” tandasnya. (adv/bct/DPRDSamarinda)