Rusaknya Akses Jalan Desa Beloro – Sebulu Makin Parah : Pemuda Setempat Angkat Bicara

Maraknya aktivitas pertambangan yang meyebabkan rusaknya akses jalan semenisasi yang menghubungkan antara Desa Beloro dan Sebulu, diduga akibat aktivitas truk hauling yang melintas di sepanjangan jalan tersebut.

Sebelumnya Plt Camat Sebulu Eddy Fahrudin menyebut pihaknya tak bisa berbuat banyak untuk langsung menghentikan lalu lalang truk pengangkut emas hitam itu.

Camat berkata, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Polsek dan pihak desa setempat, tetapi mereka tak memiliki kewenangan. “Kalau memang ada kewenangan kami akan kami setop. Habis lebaran rencana mau dihentikan dulu, rusak betul jalan itu,” terang Eddy kepada Pusaranmedia.com, Senin (3/5/2021).

Tentu melihat hal tersebut pemuda setempat tidak akan tinggal diam saja apalagi dapat merugikan banyak masyarakat khusus nya yang berada di daerah tersebut, Humas Eksternal Gerakan Mahasiswa Sebulu (GEMA SEBULU), mengatakan bahwasanya “Koridoran yang menggunakan jalan desa untuk aktifitas hauling mereka sangat meresahkan warga, yang sering kali membahayakan pengguna jalan tersebut sehingga menggangu keselamatan dan kenyamanan warga, sudah lama hauling ini berjalan sampai membuat jalan tersebut menjadi rusak hinga parah. Ada juga jalan umum yang di blok oleh koridoran ini hingga warga tidak bisa untuk mengunakan jalan umum tersebut. Seharusnya hauling ini punya jalannya sendiri untuk beroperasi bukan menggunakan sarana desa Yang mana Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha, untuk kepentingan sendiri (Perusahaan) sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk untuk kepentingan usahannya sendiri.”Ungkap M. Maulana

Dalam hal ini disinilah peran Pemerintah dan Wakil Rakyat untuk selalu bisa hadir ditengah tengah masyarakat. Dan bukan mala selalu menyalahkan masyarakat bila masyarakat melakukan pelarangan dengan caranya sendiri.

Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum untuk mobilisasi angkutan batubara.

Akibatnya opini masyarakat jadi berkembang seolah perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya. Kegiatan aksi, unjuk rasa, blokade jalan yang dilakukan masyarakat menentang kegiatan ini adalah cara yang tidak dibenarkan, tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri, dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan menciderai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum, semoga hal ini tidak terus terjadi. (Dn)