Samarinda, arusmahakam.co – Anggota Komisi IV DPRDKaltim Rusman Ya’qub menyoroti isu yang berkaitan dengan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pentingnya meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.
“Pemda (pemerintah daerah) harus memprioritaskan untuk mencapai 100% iuran BPJS sebagai tanggung jawab kolaboratif antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi,” tuturnya di Samarinda, Senin (16/10/2023).
Menurut Rusman Ya’qub, kewajiban mencapai 100% iuran BPJS tidak hanya berdasarkan perintah undang-undang, tetapi juga merupakan moralitas pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini seharusnya telah dilakukan sejak lama, dan pemda memiliki peran penting dalam mencapai target ini.
Tak hanya itu, anggota DPRD tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan layanan BPJS kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menuntut masyarakat untuk membayar iuran tanpa memberikan pelayanan yang sesuai.
Rusman Ya’qub menggarisbawahi bahwa kualitas layanan BPJS harus sejalan dengan iuran yang dibayarkan. Kecepatan, kenyamanan, dan efisiensi dalam pelayanan harus ditingkatkan agar masyarakat merasa dihargai dan mendapatkan manfaat yang sepadan.
Ia nyatakan bahwa BPJS bertujuan memberikan jaminan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan layanan adalah aspek yang tidak boleh diabaikan.
“Pemerintah daerah di Kalimantan Timur perlu memastikan bahwa masyarakat menerima pelayanan yang baik sesuai dengan harapan mereka,” pungkasnya. (advdprdkaltim/waw)