arusmahakam.co, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Senin (15/8/2022).
Sidang Paripurna ke-28 DPRD Kaltim dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK di didampingi Sekretaris, Wakil Ketua serta anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala dinas, badan, kepala biro di lingkup Pemprov Kaltim.
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan pengambilan kesepakatan oleh forum paripurna setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit Ekti Imanuel menyampaikan laporan akhirnya.
Perda ini merupakan Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
Dalam tanggapan Gubernur Kaltim yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDA Christianus Benny, memberikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, yang telah membahas, merumuskan Perda sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Setelah ini, Gubernur Kaltim meminta agar Perda ini dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyempurnaan, dan segera untuk ditindaklanjuti.
“Menyambut baik hasil penyampaian laporan hasil akhir Pansus pembahas dan penetapan DPRD KAltim terhadap Perda dimaksud. Saya Gubernur Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bekerja sama dalam membahas dan merumuskan rancangan peraturan daerah, sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur,” papar Christianus Benny menyampaikan Tanggapan Gubernur.
Benny menambahkan, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
“Peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, disebabkan karena kegiatan masyarakat dalam penggunaan jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan. Padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah berapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” tandasnya.
Lebih lanjut, ujar Benny berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itulah penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat geliat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Oleh karenanya keberadaan peraturan daerah ini, tentu sangat dinantikan, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, kami menyadari bahwa dengan ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah belum bisa mengakomodasi keinginan semua pihak, yang berkeinginan dapat menggunakan jalan umum,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta Pemprov Kaltim untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perda tersebut.
“Harapan kami di-pergub-kan dan disosialisasikan ke kabupaten/kota. Setelah ada asistensi Kemendagri sudah ada pergubnya. Ini menjadi harapan kami,” pungkas Makmur. (byg/adpimprovkaltim/amc)