Samarinda Bebas Reklame Bando
Pengusaha Diminta Rutin Rawat Tiang Reklame
Arusmahakam.co, Samarinda – Reklame di Samarinda sudah tidak adalagi bertipe bando yang biasa melintang di badan jalan. Hal ini dinilai jadi langkah bagus untuk membenahi tata kota.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno mengapresiasi langkah kooperatif pengusaha reklame. Apalagi para pengusaha sendir yang langsung membongkar titik reklame yang melintang di jalan tersebut. Pasalnya, reklame jenis bando sudah dilarang dan tidak bisa lagi diterapkan.
“Jika tidak tentu akan membuat kerja pemerintah lebih ekstra. Hal ini harus disambut baik,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Keberadaan reklame bando sepenuhnya melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Konstruksi Iklan dan Media Informasi yang Melintang Jalan. Sejak regulasi ini terbit medio 2010 silam, keberadaan reklame hanya diperkenankan di tepi jalan. Upaya pembenahan ini sebenarnya sudah ditempuh Pemkot sejak 2016 silam. Hanya saja pembongkaran yang dilakukan pemkot cenderung memakan banyak anggaran. Alhasil, pembenahan pun ditempuh bertahap karena keterbatasan alat.
Kemudian, lanjut Suparno, agar para pengusaha reklame bisa berkoordinasi dengan dinas terkait. Tujuannya untuk mencari titik baru usaha mereka yang sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Tak luput, Sekretaris PAN Samarinda ini pun mengingatkan ke asosiasi pengusaha reklame agar menginstruksikan seluruh anggotanya untuk memastikan perawatan setiap tiang reklame yang sudah berumur 3-4 tahun. Alasannya, di musim penghujan seperti saat ini, bukan tak mungkin, reklame yang sudah uzur berpotensi menghadirkan musibah. “Lebih baik mengantisipasi ketimbang ada musibah nantinya. Di maintenace berkala, apa lagi ini cuaca di Samarinda tidak menentu, hujan dengan angin cukup kencang, bisa saja menerpa sewaktu-waktu” tandasnya. (adv/bct)