arusmahakam.co, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan pembinaan serius terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di wilayah Tenggarong. Pembinaan ini juga ada yang dilakukan dengan tindakan tegas bagi para pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) seperti di atas drainase ataupun trotoar.
Dari tindakan tegas tersebut Satpol PP Kukar menjaring sebanyak 39 Pedagang Kaki Lima (PKL). Dimana melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 20 dan Pasal 21 yang dimana puluhan pedagang ini berjualan di atas fasum pada Rabu (27/9/2023) lalu.
Sebanyak 3 lokasi razia yang digelar oleh Satpol PP Kukar. Yakni di Jalan Danau Semayang dan Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu. Serta di sepanjang Kelurahan Timbau.
Dari hasil razia tersebut maka diadakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dan Polres Kukar, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Tenggarong, pada Senin (9/10/2023) pagi.
“Hari ini disidang 17 orang sisanya pada hari Jumat (13/10/2023) dijadwalkan sisanya, atau Senin (16/10/2023) menunggu jadwal dari PN Tenggarong,” jelas Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Awang M Indrawarman.
Sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas sanksi denda. Yakni berkisar dari angka Rp 300-800 ribu. Tergantung besar dan kecilnya pelanggaran yang dilakukan oleh PKL yang terjaring. Namun sebelumnya, Satpol PP Kukar melakukan penyitaan barang bukti, berupa tabung gas dan Kartu Identitas Penduduk (KTP) pelanggar.
“Saya rasa ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya,” pungkasnya. (advdiskominfo/amc/far)