TAK ADA CELAH BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Tidak Akan diberikan Jalur Mediasi. Para Pelaku Akan ditindak Secara Hukum.

arusmahakam.co, Samarinda – Pelaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak dipastikan tidak memiliki celah bebas di mata hukum. Hal itu ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim) Kholid Budhairi.

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak pun tidak akan diberikan jalur mediasi. Para pelaku akan ditindak secara hukum.

“Kalau bicara kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada celah untuk mediasi. Langsung diproses hukum,” tegas Kholid Budhairi.

Kholid menjelaskan bentuk kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, seperti pembunuhan, penganiayaan, maupun seksual, tetapi juga kekerasan non fisik, seperti kekerasan ekonomi, psikis, maupun kekerasan religi.

Sebagai bentuk perlindungan anak-anak di Indonesia, undang-undang (UU) terkait tindak kekerasan terhadap anak juga sudah diatur. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 23/2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terbaru, bentuk perlindungan juga sudah tertuang dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tapi memang masyarakat saat ini masih malu karena menganggap aib keluarga, tapi kami minta bagi korban terutama kekerasan seksual jangan malu, karena dalam undang-undang sudah jelas terkait tindak pidananya,” tegasnya.

Dalam beleid tersebut, lanjut Kholid, secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak. Bahkan dalam UU TPKS, pihaknya dapat meminta hakim yang lebih berkompeten dalam memimpin persidangan.

“Bahkan untuk kejahatan seksual dalam UU TKPS kami bisa meminta hakim yang lebih kompeten menangani kasus seksual dalam persidangannya,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)