TAK BAYAR RESTITUSI, HARTA TERPIDANA KEKERASAN SEKSUAL AKAN DISITA
Tenggang Waktu Bayar 30 Hari, Jika Tidak Ditepati Maka Harta Kekayaan Pelaku Akan Disita dan Dilelang!
arusmahakam.co, Samarinda – Restitusi atau ganti rugi menjadi salah satu hak yang didapatkan korban kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam beleid tersebut, restitusi harus diberikan terpidana dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak putusan pengadilan.
Jangka waktu terkait pembayaran restitusi diatur dalam Pasal 33 UU TPKS. Dimana, jika tidak ditepati maka, harta kekayaan terpidana kekerasan seksual akan disita yang nantinya akan dilelang guna pembayaran restitusi.
“Ada tenggang waktunya selama 30 hari, kemudian terpidana harus membayar, jika tidak membayar maka hartanya akan disita dan dilelang,” ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri.
Jika harta kekayaan terpidana yang dilelang melebihi jumlah restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana. Namun jika tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya. Apabila terpidana merupakan korporasi, maka dilakukan penutupan sebagian tempat usaha atau kegiatan usaha korporasi paling lama 1 tahun.
“Jadi kalau nggak cukup ya akan dikenakan masa tahanan tambahan lagi. Jadi untuk pelaku yah tetap jalani kedua hukumannya juga,” terangnya.
Selain itu, jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU TPKS.
Kompensasi yang dimaksud dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban yang dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila hartanya yang sudah dilelang tidak cukup maka restitusi bisa ditanggung atau dibayarkan negara,” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)