TAK HANYA PELAYANAN KASUS, UPTD PPA JUGA TURUT DORONG PEMBANGUNAN SDM
Membantu Pelaksanaan Kewenangan Daerah Dalam Mencapai Prioritas Pembangunan Nasional
arusmahakam.co, Samarinda – Upaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak serta memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan menjadi salah satu pemicu terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain itu UPTD PPA merupakan respon pemerintah terhadap isu kekerasan yang masih marak terjadi.
Namun, di sisi lain rupanya terbentuknya UPTD PPA juga untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Pembentukannya UPTD PPA sebenarnya bukan hanya untuk menekan atau menangani terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak saja. Namun memiliki visi dan misi untuk pembangunan nasional,” ucap kepala UPTD PPA Kalimantan Timur (Kaltim), Kholid Budhaeri.
Upaya peningkatan pembangunan, khususnya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan ini pun mendapatkan dukungan penuh oleh pemerintah. Salah bentuk dukungan melalui Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana, dalam beleid itu juga mengatur tugas dan fungsi dari UPTD PPA.
Kholid berharap, agar di setiap kabupaten/kota khususnya di daerah Kaltim dapat terbentuk UPTD PPA. Sehingga, layanan perlindungan terhadap perempuan dan akan lebih efektif.
“UPTD PPA menjadi salah satu bentuk Negara bertanggungjawab untuk memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Alangkah baiknya di setiap daerah ada (UPTD PPA),” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)