arusmahakam.co, Samarinda – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim) mengemban banyak tugas dan wewenang. Namun masyarakat pada umumnya hanya mengetahui salah satu tugas dari UPTD PPA, yakni hanya untuk menangani kasus terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri menjelaskan bahwa Tugas UPTD PPA bukan berhenti di lingkup kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun juga pada permasalahan keluarga, seperti masalah hak asuh anak.
“Kami juga ada menangani masalah hak asuh anak, ada juga yang kasusnya antar kabupaten dan provinsi,” kata Kepala UPTD PPA, Kholid Budhaeri.
Menilik data UPTD PPA Kaltim per Januari-Oktober 2022, dari 52 kasus yang ditangani, 12 diantaranya merupakan masalah hak asuh anak. Permasalahan ini muncul ketika pasangan suami istri memutuskan bercerai dan berebut siapa yang paling berhak untuk mendidik dan mengasuh anak.
Dalam penyelesaian permasalahan hak asuh, lanjut Kholid, pihaknya selalu menggunakan pendekatan persuasif. Hal itu agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Selain itu, pihaknya juga selalu memperhatikan masa depan dari anak yang diperebutkan hak asuhnya.
“Tapi kami selalu akan melakukan penanganan secara persuasif, agar tidak ada masalah baru kedepannya,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)