arusmahakam.co, Tenggarong – Untuk memberikan pemahaman secara utuh dan memberikan informasi terkini terkait peraturan perpajakan terbaru kepada seluruh pihak terkait, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan kegiatan sosialisasi Undang – undang perpajakan pada selasa (27/09/2022).
Bertempat di Ruang Serbaguna Gedung Dispora Kukar. Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 50 Orang Peserta yang terdiri dari Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kukar, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar, National Paralympic Committee (NPC) Kukar dan para perwakilan seluruh Cabang Olahraga (cabor) yang ada di Kutai Kartanegara, serta unsur pemerintah yakni pejabat struktural Dispora Kukar.
Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni menjelaskan bahwa sosialisasi perpajakan bagi insan olahraga daerah perlu dilakukan karena sejumlah kegiatan olahraga menggunakan sumber pembiayaan dari Dispora, baik itu yang dikelola melalui KONI, maupun yang difasilitasi langsung oleh Dispora.
“Kegiatan ini bagian dari upaya pembinaan. Selama ini Pemkab Kukar melalui Dispora sudah memberikan pembiayaan melalui KONI ataupun melalui sumber fasilitasi Dispora Kukar. Tentunya ada yang harus menjadi perhatian khusus terhadap kewajiban kita, terutama dalam mengelola keuangan yang bersumber dari Pemkab Kukar,” papar Aji Ali Husni di hadapan peserta pelatihan
Menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Tenggarong sebagai narasumber utama kegiatan sosialisasi perpajakan yaitu Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayan Pajak (KKP) Pratama Tenggarong didampingi juga oleh Account Representative (AR)
Adapun materi sosialisasi yang diberikan berupa tahapan-tahapan pengurus pajak, mulai dari cara mendaftar, hitung pajak, potong/pungut pajak, setor, dan lapor pajak. Selain itu, terkait PPh 21, PPh 23 dan juga PPh final, serta juga ada Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan juga Bea Materai.
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pelayan Pajak (KKP) Pratama Tenggarong, Samsul Hadi yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa ada unsur – unsur perpajakan yang ada dalam pengelolaan Anggaran Kegiatan Dinas Pemuda Dan Olahraga yang harus diketahui.
“Sosialisasi kali ini kita akan belajar tentang apa saja sih yang kena pajak, belanja seperti apa saja yang akan dikenakan pajak, hadiah kepada atlet yang seperti apa yang akan terkena pajak” ungkap Samsul Hadi
Salah satu peserta dari delegasi KONI Kukar, Hanafiah mengatakan merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh Dispora Kukar.
“dengan adanya kegiatan ini kami terbantu, banyak hal – hal yang selama ini banyak pemahaman – pemahaman menurut penafsiran masing – masing dengan adanya pihak dari perpajakan langsung yang menjelaskan kami merasa terbantu” Terang Hanafiah
Hanafiah juga merasa tercerahkan dengan adanya sosialisasi ini karena KONI Kukar menjadi salah satu organisasi yang akan menerima hibah.
“Alhamdulillah dengan adanya pemahaman baru kami sebagai penerima hibah karena ada belanja yang berkaitan dengan pajak itu yang akan kami perhatikan terutama PPh pasal 21 dan PPh pasal 23” ungkap Hanafiah
Sementara itu, Jamil Jais dari National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Kutai Kartanegara, mengatakan bahwa pihaknya merasa terbantu dengan adanya kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Perpajakan dan Ketentuan Umum Perpajakan yang diadakan oleh Dispora Kukar
“Kami sangat tercerahkan, jadi kedepannya kami punya gambaran ketika menerima hibah” Ujar Jamil.
Pada kesempatan lain, Muhammad Fatahillah dari cabor Judo mengatakan bahwa kegiatan ini memberi wawasan baru termasuk tentang Bonus atlet yang ternyata masuk dalam unsur Perpajakan.
“Awalnya kami kira nerima bonus bersih, misalnya bonus 50 juta atlet dapat 50 juta, ga ada beban apa – apa ternyata ada beban pajak, dengan adanya kegiatan ini kami jadi paham.” Ungkap Fatah (az/amc/advdispora)