TINDAKLANJUTI KEBIJAKAN KEMEN-PPPA, BUPATI KUKAR INSTRUKSIKAN PEMBENTUKAN FORUM ANAK
arusmahakam.co, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengeluarkan Surat Instruksi pembentukan Forum Anak Tingkat Kelurahan dan Desa. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) nomor 18 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan Forum Anak beserta perubahannya.
Hal ini dilakukan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Yakni dengan melakukan pemenuhan hak partisipasi anak dalam proses pembangunan di Kukar.
Didalam Surat Instruksi Bupati Kukar nomor B-2336/KESRA /KESOS/264/10/2023, memerintahkan pembentukan Forum Anak secara berjenjang. Meminta dan memastikan seluruh camat di Kukar membentuk Forum Anak di masing-masing kelurahan dan desa. Kemudian bagi pemerintah desa (pemdes) untuk menyiapkan alokasi anggaran di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes)
“Instruksi ini agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya,” kata Edi dalam Surat Instruksi yang dikeluarkannya.
Untuk pengembangan dan kemajuan Forum Anak yang dibentuk, baik kecamatan, kelurahan dan desa bisa melibatkan Forum Anak dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Hal ini dilakukan agar aspirasi dari Forum Anak bisa direalisasikan dalam intervensi program dan kegiatan.
Edi pun meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, pemerintah kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa (pemdes) bisa melakukan pendampingan dan pengawasan program kegiatan Forum Anak. Ini dilakukan agar pemenuhan dan perlindungan hak anak bisa terjamin.
“Pemerintah juga melibatkan dunia usaha, lembaga masyarakat dan media massa agar mendukung pembiayaan dan pengembangan Forum Anak,” tutup Edi. (advdiskominfo/amc/far)