arusmahakam.co, Samarinda – Pernikahan di bawah umur menjadi permasalahan yang hingga kini masih saja terjadi. Padahal resiko pernikahan dini kerap digaungkan, namun prakteknya masih saja ada.
Pernikahan dini juga dianggap sebagai siklus negatif. Sebab, memiliki sederet resiko, baik secara kesehatan fisik, psikologis, hingga keharmonisan rumah tangga. Pernikahan dini juga berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pernikahan dini itu sangat beresiko, baik secara fisik maupun psikis. Resiko KDRT tentunya juga ada,” ucap Koordinator Tim Psikolog UPTD PPA Kota Samarinda, Ayunda Rahmadani.
Tak hanya itu, pernikahan dini pun juga memiliki potensi pada terjadinya kekerasan terhadap anak. Begitu pula pada perkembangan anak.
“Selain resiko KDRT, ada juga resiko gangguan pada perkembangan anaknya meningkatkan. Apalagi jika punya anak tapi tidak dibekali dengan pemahaman parenting, mereka juga rentan melakukan kekerasan terhadap anak,” tambah Ayunda.
Jika pun nantinya terjadi tindak KDRT terutama terhadap anak, lanjut Ayunda, maka tidak menutup kemungkinan juka perlakuan buruk tersebut akan dicontoh oleh anak. Sehingga akan nantinya akan menciptakan siklus yang buruk.
“Nah ini kan jadi lingkaran setan, jika mereka melakukan kekerasan ke anaknya, notabene akan menjadi contoh oleh anaknya sendiri. Siklus itu yang harus diputus. Dimulai dari kesadaran bahwa usia minimal menikah itu ada diatur dalam undang-undang,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)