arusmahakam.co, Samarinda – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual (KS) diminta untuk tidak malu dan tidak takut untuk melaporkan kasusnya ke Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza Alfian.
Mirza Alfian mengatakan bahwa Setiap korban KDRT dan KS akan mendapatkan layanan pendampingan hukum. Mirza juga menerangkan bahwa layanan yang diberikan bukan hanya sekadar mediasi saja. Namun Pendampingan secara hukum pun akan diberikan kepada korban sampai kasus tersebut tuntas.
“Jadi setelah ada aduan masuk, selanjutnya akan ada penggalian kasus untuk menerangkan kronologisnya. Jika korban butuh bantuan hukum, ya kami akan berikan pendampingan hukum,” terangnya.
Dalam pendampingan hukum, UPTD PPA Kaltim juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) sebagai mitra untuk mendampingi korban KDRT dan KS.
“Kalau untuk bantuan hukum kami menggunakan LBH Apik yang merupakan mitra kami,” ucapnya.
Mirza menegaskan, masyarakat tak perlu takut untuk mengadukan kasusnya. Pihaknya akan memberikan pendampingan hukum hingga kasus korban selesai. Termasuk memberikan pendampingan hukum hingga ke meja hijau. Pendampingan Hukum ini juga dinilai dapat untuk menciptakan rasa aman bagi korban KS dan KDRT.
“Jika ada (korban) yang datang atau melapor pasti kami layani. Kami juga pasti langsung melakukan penjangkauan sekaligus pendampingan,” tukasnya. (adv/dys/amc/dkp3a)