UPTD PPA BERIKAN LAYANAN PSIKOLOGIS BAGI KORBAN
Korban KDRT ataupun Kekerasan Seksual Kerap Alami Guncangan Batin Yang Hebat.
arusmahakam.co, Samarinda – Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual (KS) diminta untuk tidak takut melaporkan kasusnya ke Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim).
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza Alfian menerangkan bahwa pihaknya akan selalu melayani Korban KS dan KDRT yang datang Melapor
“Jadi setelah ada aduan masuk, selanjutnya akan ada penggalian kasus untuk menerangkan kronologisnya. Jika korban butuh bantuan hukum, ya kami akan berikan pendampingan hukum,” terangnya.
Bukan hanya pendampingan hukum, UPTD PPA Kaltim juga berikan layanan psikologis bagi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Layanan psikologis ini dianggap perlu. Sebab, korban KDRT ataupun kekerasan seksual kerap mengalami guncangan batin yang hebat.
“Jadi pendamping korban nggak cuma dari hukum, pendampingan psikologis atau trauma healing kami juga ada,” ucap Mirza Alfian
Mirza melanjutkan, pendampingan psikologis bagi korban kini telah memasuki bulan ketiga. Beberapa korban yang melakukan pengaduan pun sudah mendapatkan pendampingan.
“Kami sudah ada psikolog klinis dan alhamdulillah saat ini sudah berjalan tiga bulan,” lanjutnya.
Layanan psikologis yang diberikan juga bisa berjalan beriringan dengan pendampingan hukum korban. Waktu pelayanannya pun mengikuti kebutuhan korban.
“Jadi jika memang perlu pendampingan psikologis nanti (waktunya) bisa menyesuaikan kebutuhan pasien atau korban, dilihat lagi kondisi korbannya,” tutupnya. (adv/dys/amc/dkp3a)