UPTD PPA DAN UU TPKS, WUJUD KEHADIRAN NEGARA LINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Per Januari - November 2022 Tercatat 22.517 Kasus Kekerasan Terjadi

arusmahakam.co, Samarinda – Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi permasalahan yang seakan tak ada habisnya. Setiap tahunnya, segala bentuk kekerasan masih saja terjadi.

Dari data simfoni Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak per Januari – November tahun ini saja tercatat, 22.517 kasus kekerasan terjadi. 79,7 persen diantaranya, wanita yang menjadi korban kekerasan. Bahkan jika menilik berdasarkan kategori usia, 31,6 persen yang menjadi korbannya merupakan remaja, berkisar umur 13-17 tahun. Sedangkan bagi anak usia sekolah atau berumur 6-12 tahun sebanyak 17,6 persen.

Dari data tersebut, sejatinya segala bentuk kekerasan masih banyak dijumpai, termasuk di Kaltim. Selain itu, masih banyak perempuan dan anak yang masuk dalam kelompok rentan. Ditambah lagi, isu perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks.

Melihat permasalahan tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibentuk. Diharapkan dapat menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Jadi dengan adanya UPTD PPA ini diharapkan bisa menjangkau kasus di setiap daerah. Selain itu, juga memberikan layanan yang tepat. Mulai dari pendamping hukum hingga psikologis korban,” ucap Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.

Tak hanya UPTD PPA saja, sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual juga diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Salah satu amanat dari UU TPKS juga meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi.

“Jadi ini salah satu bentuk perlindungan bagi korban tindak kekerasan,” imbuhnya.

Berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat 3, tugas UPTD PPA yaitu, menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.

“Jadi beberapa instansi masuk dalam lintas sektoral. Kami (UPTD PPA) dapat bekerja sama dalam hal pelayanan dengan puskesmas rumah sakit, pelayanan kesehatan, kepolisian, pengadilan hingga Dinas Sosial,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)