UPTD PPA GARDA DEPAN PENGIMPLEMENTASIAN UU TPKS
UU TPKS Memberikan Rasa keadilan, Keamanan dan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual.
arusmahakam.co, Samarinda – Selain berperan untuk memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga menjadi garda terdepan dalam pengimplementasian Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sejak disahkan pada 12 April 2022 lalu, UU TPKS menjadi produk hukum yang dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Dalam penerapannya, UPTD PPA menjadi ujung tombak dalam penegakan beleid tersebut. Sebab, UPTD PPA tersebar di seluruh daerah se-Indonesia.
Terbentuknya UPTD PPA juga guna menyelenggarakan penanganan, perlindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
“Memang dari UU 12/2022 tentang TPKS memang mengamanatkan tugas dari UPTD PPA,” ucap Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.
Kholid menerangkan tugas UPTD PPA berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat (3) yaitu “menyelenggarakan penanganan, perlindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikolgis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.”
Dalam tugas yang diemban untuk pengimplementasian UU TPKS, UPTD PPA pun menjalin Kerjasama lintas sektoral dengan instansi terkait. Baik dari segi pendampingan hukum hingga layanan kesehatan.
“Jadi beberapa instansi masuk dalam lintas sektoral UPTD PPA, mulai dari Disdik, rumah sakit dan dinsos,” tutupnya. (adv/dys)